Media Center Darul Hikam – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempunyai peran yang sangat besar dalam menjaga harmoni umat dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Terlebih dengan keanekaragaman budaya, suku, agama dan ras yang majemuk, menjadikan negara ini sangat rentan terjadi konflik apabila tidak diiringi dengan sikap toleransi dan moderat.
Wakil Ketua Umum MUI Jawa Timur, Prof. Dr. KH. Abd. Halim Soebahar, MA mengatakan, MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama dan cendikiawan muslim dalam rangka memecahkan persoalan, sekaligus memberikan solusi melalui fatwa-fatwanya.
“Hasil dari kajian dan penelitian yang dilakukan oleh Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan di MUI, sangatlah dipertaruhkan kredibilitasnya. Karena berfungsi untuk menguatkan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Kokohnya fatwa MUI karena ditopang kajian dan hasil penelitian. Karena ada tiga tahap dalam Fatwa yang harus dilalui, yaitu kajian teks, konteks dan tabayun,” ujar Prof. Kiai Halim Subahar dalam acara diskusi bersama Pengurus Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jaawa Timur, pada Selasa (23/3).
Menurutnya, MUI mempunyai tugas penting dalam melakukan pengkajian terhadap aliran keagamaan yang berkembang di Indonesia. Hingga saat ini, sudah banyak aliran keagamaan yang dinilai sesat oleh MUI. Oleh karena itu, MUI telah menetapkan sepuluh kriteria untuk mengidentifikasi suatu aliran atau paham keagamaan yang dinilai sesat atau menyimpang.
“Sepuluh kriteria inilah yang bisa dijadikan tolak ukur oleh MUI dalam melakukan kajian atau penelitian terhadap suatu paham atau aliran keagamaan yang dinilai sesat,” tegas Prof. Halim yang juga Direktur Pascasarjana UIN KH. Achmad Siddiq Jember.
Adapun kriterianya terdiri dari: 1) Mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam dan rukun Islam yang lima, 2) Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah. 3) Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran 4) Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran. 5) Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir. 6) Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam. 7) Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul. 8) Mengingkari nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir. 9) Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu. 10) Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Menanggapi hal itu, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil.I yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur berjanji, pihaknya akan melakukan pelatihan pengkajian sepuluh kriteria aliran sesat di atas ke MUI tingkat kota atau kabupaten.
“Saat ini banyak persoalan kontemporer yang harus diselesaikan melalui kajian sains, sehingga perlu dipersiapkan pelatihan yang bisa menjawab problematika tersebut agar MUI bisa merespons hal itu, terlebih ini juga perlu dikorelasikan dengan Komisi Fatwa,” ujar Prof. Dr. Kiai Harisudin yang juga Dekan Fakultas Syariah UIN KH. Achmad Siddiq Jember.
Dalam acara diskusi yang berlangsung secara online tersebut banyak bermunculan ide, gagasan dan rekomendasi dari para anggota Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur sendiri.
Misalnya, mulai pelatihan moderasi agama, usulan penambahan pada sepuluh daftar kriteria aliran sesat di atas khususnya pada nomor 7 agar tidak hanya berlaku untuk nabi dan rasul melainkan juga para sahabat, tabiin dan ulama. Perlunya sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dari MUI pusat hingga kota atau kabupaten, melakukan kolaborasi dengan perguruan tinggi khususnya yang telah mempunyai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan usulan lainnya.
“Nanti kita agendakan dalam waktu dekat ini untuk melakukan rapat secara tatap muka di kantor MUI Jatim, tentunya dalam rangka membahas program kerja komisi,” tambah Prof. Kiai Harisudin yang juga Pengasuh Pondok Pesantren darul Hikam Jember.
Reporter : M. Irwan Zamroni Ali