Media Center Darul Hikam – Setiap pesantren baik yang telah maupun yang akan berdiri diwajibkan memiliki izin daftar kepada Kementerian Agama yang disusun dalam Piagam Statistik Pesantren (PSP). Hal ini sesuai pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. PSP memuat sedikit informasi terkait Pondok Pesantren seperti nama, Nomor Statistik Pesantren (NSP), alamat, dan pendiri pesantren. Sebelumnya, Pesantren Darul Hikam sudah mendapatkan ijin operasional dan kini diganti dengan Piagam Statistik Pesantren.
Kasubag Kemenag Jember, Drs. Ahmad Tholabi, M. HI., pada Selasa (28/06/2022), melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Darul Hikam dan memberikan PSP yang diterima langsung oleh Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M. Fil. I. sebagai pengasuh PP Darul Hikam. Piagam yang menjadi bukti tanda daftar pesantren tersebut ditandatangani langsung oleh Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani, H., S. TP., MT. juga salah satu dosen di UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Selain memberikan PSP kepada PP Darul Hikam, Drs. Ahmad Tholabi, M. HI. juga memberi penjelasan mengenai perbedaan antara izin operasional dengan Piagam Statistik Pesantren. Drs. Ahmad Tholabi, M.H.I., menjelaskan bahwa izin operasional akan dicabut atau diganti dalam selang waktu 5 tahun, sementara Piagam Statistik Pesantren berlaku selamanya.
“Kalau izin operasional itu tiap 5 tahun dicabut, diganti, dan sebagainya. Kalau piagam statistik berlaku selamanya” tutur Ahmad Tholabi.
Kasubag Kemenag Jember juga menambahkan bahwa dalam beberapa tahun sekali akan diadakan pengecekan terhadap pesantren yang telah mendapat PSP: apakah pesantren tersebut survive atau tidak. Selain tentu saja akan selalu ada pembinaan dari Kemenag Jember.
“Tentu juga akan ada pembinaan yang diselenggarakan Kementerian Agama Republik Indonesia terhadap pesantren,” imbuh Ahmad Tholabi.
Pada kesempatan itu, Ahmad Tholabi juga menyampaikan bahwa pemberian piagam statistik ini langsung kepada pondok yang bersangkutan. Hal ini karena beberapa kali ada kasus pesantren yang tidak sesuai dengan harapan ketika dikunjungi. Lebih dari itu, juga untuk menguatkan visi kebangsaan pesantren.
Sebagaimana dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jawa Timur, Dr. H. Husnul Maram, MHI, dalam laman jatim kemenag menyatakan bahwa setiap pesantren akan senantiasa diawasi oleh KUA dari wilayah tersebut. Hal ini menurut Kakanwil Jawa Timur bertujuan agar pesantren diharapkan tidak melakukan aktivitas di luar komitmen kebangsaan dan juga pengukuhan NKRI kita.
Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M. Fil.I menyampaikan ungkapan terima kasih atas pemberian piagam statistik pesantren kepada Ponpes Darul Hikam.
“Terimakasih atas pemberian piagam statistik dari Kemenag Jember melalui Pak Tholabi sebagai Kasubag. Insya Allah Darul Hikam selalu siap untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan Kemenag Jember dalam banyak hal termasuk kegiatan sosialisasi Kemenag Jember. Semoga piagam statistik ini menjadi sebuah kemanfaatan dan keberkahan, khususnya untuk PP Darul Hikam serta umat pada umumnya,” pungkas Prof. Kiai Haris yang juga Dekan Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Reporter: Agift Akhmal Maulana
Editor: Siti Junita