Media Center Darul Hikam – Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menjelaskan, lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Oleh karena itu, dalam undang-undang tersebut, calon Nazhir Wakaf Uang wajib mendaftarkan diri kepada BWI dengan memenuhi persyaratan sebagai Nazhir sesuai peraturan dari Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang.
Lembaga Wakaf Darul Hikam, yang berada di bawah naungan YPI Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember, secara resmi menjadi Nazhir Wakaf Uang di Badan Wakaf Indonesia dengan Nomor 3.3.00428, setelah mendapatkan sertifikat pada Selasa, (06/02/2024).
Atas capaian tersebut, Direktur Lembaga Wakaf YPI Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat.
“Setelah mendapatkan legalitas dari Badan Wakaf Indonesia, Kami sangat senang melihat perjalanan lembaga wakaf YPI Darul Hikam selama dua tahun terakhir dan saat ini, Tentu ini merupakan hasil perjuangan yang melelahkan, namun kami bersyukur atas keberhasilannya,” ucap Prof Haris yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember.
Proses mendapatkan legalitas tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dengan memenuhi persyaratan sebagai Nazhir sesuai peraturan dari Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang.
“Dalam proses mendapatkan sertifikat legalitasnya, kami telah menempuh berbagai langkah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami juga terus mengoptimalkan upaya untuk memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan,” tambah Guru Besar UIN KHAS Jember tersebut.
Menyusul pemberian legalitas ini, Lembaga Wakaf YPI Darul Hikam berkomitmen untuk menjadi lebih progresif dalam menghimpun dana wakaf dan sedekah dari masyarakat. Prof Haris menyebut, lembaga wakaf tersebut akan mengembangkan program-program inovatif yang membedakan YPI Darul Hikam dari lembaga wakaf lainnya.
“Ke depan, YPI Darul Hikam akan semakin progresif dalam menghimpun dana masyarakat melalui wakaf dan sedekah untuk kemakmuran umat. Kami akan menghadirkan program-program inovatif yang membedakan kami dari lembaga wakaf lainnya,” pungkas Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan MUI Jawa Timur.
Salah satu Nazhir Wakaf Lembaga Wakaf YPI Darul Hikam, Ustadz M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC, turut menyampaikan rasa syukur atas perolehan sertifikat tersebut.
“Setelah proses yang memakan waktu kurang lebih satu tahun lamanya demi mendapatkan legalitas Nazhir Wakaf Uang dari Badan Wakaf Indonesia, akhirnya kemarin kami secara resmi mendapatkan Surat Tanda Bukti tersebut,” ungkap Ustadz Irwan yang juga salah satu Pengajar di Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember itu.
Selain itu, Ustadz Irwan menjelaskan, ada banyak proses yang telah dilalui, seperti ujian kompetensi bagi para Nazhir Wakaf di Jakarta, Presentasi Kelembagaan dan Rencana Kerja di hadapan BWI, serta memenuhi segara persyaratan yang ada.
“Setelah mendapatkan sertifikat wakaf kompeten pada Desember 2023, kami langsung diundang untuk presentasi rencana kerja lembaga kami secara online kepada Badan Wakaf Indonesia. Kemudian, kami melakukan revisi dan penyempurnaan sebelum akhirnya kemarin resmi mendapatkan Surat Tanda Bukti tersebut,” pungkasnya.
Reporter : Akhmal Duta Bagaskara
Editor : Lum`atul Muniroh