Pengasuh PP. Darul Hikam: Islam Tidak Sama dengan Agama Lain

Media Center Darul Hikam – Pengasuh PP. Darul Hikam Mangli Jember Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M. Fil.I., menyebut bahwa tidak semua orang Yahudi dan Nasrani termasuk dalam ketentuan ayat kecaman di Alquran. Demikian disampaikan dalam pengajian rutin Tafsir Marah Labid dengan tema “Ketika Nabi Musa Meminta Air Untuk Kaumnya” pada Ahad, 22 November 2020 pukul 19.30 WIB secara virtual.

Prof. Kiai Harisudin dalam kesempatan itu mengutip Q.S. Al-Baqarah ayat 62 yang artinya “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yahudi, orang-orang nasrani dan orang-orang sabi’in, siapa saja (diantara mereka) yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dan melakukan kebajikan, mereka mendapat pahala dari Tuhannya, tidak ada rasa takut pada mereka, dan mereka tidak bersedih hati ”.

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa tidak semua orang Yahudi dan Nasrani termasuk dalam kategori sebagaimana yang ada dalam ayat-ayat kecaman di Alquran. Menurutnya, ada juga orang Yahudi dan Nasrani yang dijamin mendapatkan pahala dari Allah SWT.

“Di dalam kitab tafsir Marah Labid karangan Syaikh Nawawi al-Bantani, yang disebut orang-orang beriman dalam ayat tersebut adalah orang yang sudah beriman sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW, dan mereka sudah beriman kepada Allah SWT, beriman kepada Nabi Muhammad SAW dan hari akhir, di mana ajaran tersebut juga ada dalam agama Yahudi, Nasrani dan agama Sabi’in sebelumnya,” tutur Prof. Harisudin yang juga Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember.

Lalu, bagaimanakah yang dimaksud dengan orang-orang Nasrani, Yahudi dan Sabi’in yang tidak masuk dalam kriteria ayat-ayat kecaman di Alquran? Menurut Prof. Kiai Harisudin, orang-orang tersebut adalah kaum yang beriman kepada Allah SWT, beriman kepada Nabi Muhammad SAW, beriman kepada Nabi Musa (orang Yahudi), beriman kepada Nabi Isa (orang Nasrani), dan Sabi’in  (yakni orang-orang yang menyembah bintang, tetapi beriman kepada Nabi Muhammad SAW dan mempelajari kitab zabur).

Orang-orang yang beriman kepada Nabi Muhammad SAW, Nabi Musa, Nabi Isa dan kaum Sabi’in (penyembah bintang atau nasrani yang juga membaca kitab Zabur, menyembah malaikat tetapi hati mereka mengatakan kembali kepada mereka, di mana mereka beriman kepada Allah dan hari akhir serta berbuat amal saleh), maka dalam ayat tersebut, Allah SWT akan memberi pahala dan memasukkannya mereka ke dalam surga.

Namun, dari penjelasan tersebut tidak dapat dikatakan bahwasanya agama Islam dengan Nasrani, Yahudi dan Sabi’in itu sama sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Muhidin Ibnu ‘Arabi yang menilai semua agama itu sama.

“Bagi saya agama Islam tidak bisa dikatakan sama dengan agama yang lain, seperti Nasrani, Yahudi, dan lainnya, karena semua punya akidah, syariat, dan tarekat yang berbeda-beda antara agama islam dengan agama yang lain,”  jelasnya.

Selain itu, agama Islam merupakan agama yang paling benar sebagaimana disebut dalam Alquran dan hadis. Meski demikian, Islam bisa berdampingan dengan agama lain seperti hidup bersama orang Yahudi, Nasrani, Kristen, Hindu dan Budha atau bahkan orang yang tidak punya agama sekalipun.

“Dalam agama Islam diajarkan untuk saling menghargai perbedaan antara satu dengan yang lain, hidup memang dibuat berbeda-beda agar kita mempunyai toleransi,” tegas Prof. Kiai Harisudin menutup kajian kitabnya.

Penulis : Wartik Murtisari

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Bagikan :

Facebook
WhatsApp
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Postingan Terkait

Lazawa Darul Hikam Siap Kolaborasi Bank Indonesia Memimpin Gerakan Perubahan Sosial Melalui Wakaf

Lazawa Darul Hikam akan menjadi agen perubahan sosial yang progresif dan berdampak luas di tengah masyarakat. Melalui program wakaf kursi, kami ingin memantik gerakan kebaikan yang berkelanjutan dan mendorong lahirnya semangat filantropi yang lebih besar. Demikian disampaikan oleh Direktur Lazawa Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, M. Fil.I., CLA., CWC., dalam acara Grand Launching Gerakan Sadar Wakaf oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember (KPwBI Jember) pada 29 April 2025 di Ruang Rapat Lantai II Kantor BI Jember. “Kami melihat Lazawa Darul Hikam bukan sekadar lembaga, tapi sebagai motor penggerak perubahan sosial di masyarakat. Lewat inisiatif seperti program wakaf kursi, kami ingin membangun budaya berbagi yang terus tumbuh dan menginspirasi semangat kepedulian yang lebih luas,” tutur Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember. Ke depan, lanjut Prof Haris, Lazawa Darul Hikam juga akan memberi perhatian khusus pada program-program sosial yang selama ini kurang mendapat sorotan dari pemerintah, sebagai bentuk kepedulian terhadap kelompok-kelompok rentan yang kerap terabaikan dalam pembangunan. “Kami juga ingin hadir di ruang-ruang sosial yang selama ini luput dari perhatian, terutama untuk membantu kelompok-kelompok rentan yang sering terpinggirkan dalam proses pembangunan,” ujar Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur. Menurut Prof Haris, literasi wakaf tidak kalah penting untuk terus dibumikan di seluruh lapisan masyarakat, agar pemahaman terhadap potensi dan manfaat wakaf semakin meluas. Dengan edukasi yang tepat, masyarakat tidak hanya akan memahami konsep wakaf secara teoritis, tetapi juga terdorong untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai program wakaf produktif. Hal ini diharapkan dapat membentuk budaya filantropi yang berkelanjutan dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan sosial. “Kami di Lazawa Darul Hikam sudah kerap kali melakukan literasi wakaf dalam bentuk khutbah jumat hingga seminar internasional, baik di dalam negeri hingga di luar negeri. Seperti Malaysia, Jerman, Belanda dan Jepang,” tutur Prof Haris yang juga Ketua KP3 MUI Jawa Timur. Deputi Perwakilan Bank Indonesia Jember, Ahmad menyampaikan komitmennya untuk bersama-sama mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah, salah satunya melalui edukasi di masyarakat seperti khutbah dan semacamnya. “Salah satu bentuk edukasi yang dapat dilaksanakan adalah dengan menyusun buku khutbah yang fokus pada topik wakaf. Hal ini dapat dilakukan melalui kolaborasi antara takmir masjid dan Dewan Masjid Indonesia, guna memastikan pesan-pesan tentang pentingnya wakaf dapat tersampaikan dengan lebih luas kepada jamaah, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam program sosial tersebut,” ujar Ahmad yang juga Deputi Perwakilan Bank Indonesia Jember. KPwBI Jember meluncurkan lima program wakaf prioritas yakni, 4 Program dari Lazawa Darul Hikam meliputi; Wakaf Sumur, Wakaf Sawah Produktif, Wakaf Kursi Sholat untuk Difabel dan Lansia, Wakaf Pembelian Tanah Pesantren dan Lembaga Pendidikan, dan 1 Program dari Lembaga Wakaf RIZKI yaitu Wakaf Rumah Singgah. Hadir dalam acara tersebut Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Jawa Timu, Prof. Drs. Ec. Abdul Mongid, MA., Ph.D. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember, Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Dr. Akhyar Tarfi, S.SiT., M.H., Kepala Badan Wakaf Indonesia Jember dan Rektor UIN KHAS Jember, Prof. Dr. H. Hepni, S.Ag., M.M, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Jember, Prof. Prof. Dr. H. Miftah Arifin M.Ag., NU dan Muhammadiyah Jember, pimpinan Bank Syariah di Kabupaten Jember dan pihak terkait lainnya. Reporter : Ravi MaulanaEditor : Wildan Rofikil Anwar

Grand Launching Gerakan Sadar Wakaf, Lazawa Darul Hikam Komitmen Sebagai Agen Perubahan Sosial

Direktur Lazawa Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, M. Fil.I., CLA., CWC., bersama Nazhir Lazawa Darul Hikam, M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC. menghadiri Grand Launching Gerakan Sadar Wakaf oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember (KPwBI Jember) pada 29 April 2025 di Ruang Rapat Lantai II Kantor BI Jember. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jember, Gunawan menuturkan upaya komitmennya BI bersama-sama dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Wilayah Sekarkijang (Eks Karesidenan Besuki dan Lumajang)). Eks Karesidenan Besuki adalah Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso dan Jember. “Program ini tidak hanya dilaksanakan di Jember, tetapi juga di seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 46 kantor perwakilan, baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten dan kota, yang turut berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan ini,” ujar Gunawan. Dalam kesempatan itu, Prof Haris sebagai narasumber menyampaikan bahwa Lazawa Darul Hikam akan menjadi agen perubahan sosial, salah satunya melalui program wakaf kursi. “Lazawa Darul Hikam akan menjadi agen perubahan sosial yang progresif dan berdampak luas di tengah masyarakat. Melalui program wakaf kursi, kami ingin memantik gerakan kebaikan yang berkelanjutan dan mendorong lahirnya semangat filantropi yang lebih besar,” ujar Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember. Ke depan, lanjut Prof Haris, Lazawa Darul Hikam juga akan memberi perhatian khusus pada program-program sosial yang selama ini kurang mendapat sorotan dari pemerintah, sebagai bentuk kepedulian terhadap kelompok-kelompok rentan yang kerap terabaikan dalam pembangunan. “Kami juga ingin hadir di ruang-ruang sosial yang selama ini luput dari perhatian, terutama untuk membantu kelompok-kelompok rentan yang sering terpinggirkan dalam proses pembangunan,” ujar Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur. “Karenanya, mari kita bersama-sama dalam program ini untuk satu tujuan—membangun kepedulian, memperkuat solidaritas, dan menghadirkan kebermanfaatan yang nyata bagi sesama. Dengan langkah kecil namun konsisten, kita bisa menciptakan perubahan besar yang dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan,” tambah Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris Pengurus Wilayah NU Jawa Timur. KPwBI Jember meluncurkan lima program wakaf prioritas yakni, 4 Program dari Lazawa Darul Hikam meliputi; Wakaf Sumur, Wakaf Sawah Produktif, Wakaf Kursi Sholat untuk Difabel dan Lansia, Wakaf Pembelian Tanah Pesantren dan Lembaga Pendidikan, dan 1 Program dari Lembaga Wakaf RIZKI yaitu Wakaf Rumah Singgah. Hadir dalam acara tersebut Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Jawa Timu, Prof. Drs. Ec. Abdul Mongid, MA., Ph.D. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember, Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Dr. Akhyar Tarfi, S.SiT., M.H., Kepala Badan Wakaf Indonesia Jember dan Rektor UIN KHAS Jember, Prof. Dr. H. Hepni, S.Ag., M.M, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Jember, Prof. Prof. Dr. H. Miftah Arifin M.Ag., NU dan Muhammadiyah Jember, pimpinan Bank Syariah di Kabupaten Jember dan pihak terkait lainnya. Reporter : Ravi MaulanaEditor : Wildan Rofikil Anwar

Empat Program Wakaf Lazawa Siap Terintegrasi di satuwakaf.id Bersama BI Jember

Jalinan mitra antara Lembaga Zakat dan Wakaf (Lazawa) Darul Hikam dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember (KPwBI Jember) semakin erat. Setelah Nazhir Lazawa Darul Hikam, M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC. menjadi narasumber dalam Focus Group Discusion (FGD) Gerakan Sadar Wakaf yang diselenggarakan oleh KPwBI Jember pada Selasa Pagi, 22 April 2025. Acara FGD yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 4 KPwBI Jember turut mengundang sejumlah pihak terkait, diantaranya; Perwakilan Kemenag Jember sekaligus Badan Wakaf Indonesia Jember, LAZDA Rizki, Bank Syariah Indonesia, Bank Mega Syariah, Bank Nano Syariah, Bank Muamalat, BTN Syariah, Bank Jatim Syariah. Deputi Perwakilan Bank Indonesia Jember, Bapak Ahmad menyampaikan bahwasanya dengan adanya hubungan antara inklusivitas keuangan dan pembiayaan pada sektor sosial maupun produktif dengan sektor Wakaf, Bank Indonesia berencana untuk kolaborasi dengan seluruh mitra strategis terkait dalam meningkatkan kesadaran dan mendorong aksesibilitas kemudahan bagi masyarakat berwakaf. “Karenanya dibutuhkan adanya Gerakan Sadar Wakaf yang salah satunya dengan meluncurkan program Satu Wakaf Indonesia, sebuah platform digital yang mengintegrasikan berbagai badan/lembaga wakaf dan amil zakat di Indonesia,” ujarnya. Di waktu yang sama, Nazhir Lazawa Darul Hikam, M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC menjelaskan jika nantinya akan ada empat program yang akan diintegrasikan ke platform satuwakaf.id diantaranya; Program Wakaf Kursi Sholat untuk Jamaah Lansia dan Difabel, Program Wakaf Tanah Pesantren dan Lembaga Pendidikan, Wakaf Sumur, Wakaf Sawah Produktif. “Selain dapat diakses di platform satuwakaf.id, Program Lazawa Darul Hikam lainnya, baik program zakat maupun infak, juga dapat diakses di web resmi kami yaitu www.wakafdarulhikam.org dan www.zakatdarulhikam.org ,” ujar Irwan yang juga Dosen UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Irwan juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Bank Indonesia Jember yang telah mendukung Lazawa Darul Hikam dengan memberikan kesempatan untuk memperkenalkan program kami kepada para perwakilan Bank Syariah di Kabupaten Jember. “Dukungan dari Bank Indonesia Jember benar-benar memberikan semangat baru bagi kami. Kesempatan untuk mempresentasikan program kami di hadapan para perwakilan Bank Syariah  di Jember adalah momen yang sangat berharga dan tidak kami sia-siakan,” ujar Irwan. Dirinya juga berharap melalui kegiatan FGD tersebut, dapat memberikan hasil yang bermanfaat dan dapat segera ditindaklanjuti, salah satunya menjadi mitra nazhir wakaf di sejumlah Bank Syariah yang beroperasi di Jember. “Fundrising Wakaf di Kabupaten Jember tentu memiliki banyak tantangan, tentu dengan dukungan dan kerja sama dengan sejumlah pihak terkait, seperti perusahaan dan perbankan dapat memudahkan kami untuk terus bergerak menjalankan visi kami,” tambahnya. Reporter : Achmad Muthiurrohman Editor : Wildan Rofikil Anwar

Kuliah Umum Syariah UIN Samarinda: Guru Besar UIN Jember Kupas Fikih Nusantara dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia

Fikih Nusantara adalah bagian dari Islam Nusantara. Islam Nusantara adalah Islam yang dipraktikkan, tumbuh dan berkembang di Nusantara. Dalam Islam Nusantara, ada tasawuf  Islam Nusantara, Dakwah Islam Nusantara, Budaya Islam Nusantara, dan sebagainya. Demikian disampaikan oleh Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC. dalam Kuliah Umum “Fiqh Nusantara, Pancasila dan Sistem Hukum Nasional di Indonesia” yang digelar oleh Fakultas Syariah UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda pada Selasa, 23 April 2025. “Istilah Islam Nusantara merujuk pada pengertian Islam yang ada di Nusantara, bukan Islam untuk Nusantara, atau Islam dari Nusantara. Kesalahpahaman orang memahami Islam Nusantara berawal dari makna penggabungan kata yang keliru ini,” ujar Prof Haris yang juga Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara. Sedangkan fikih nusantara adalah pemahaman, pengamalan, dan penerapan Islam dalam segmen fikih mu’amalah sebagai hasil dialektika antara nash, syari’at, dan ‘urf, budaya, dan realita di bumi Nusantara (Indonesia). Lebih lanjut, Prof Haris menjelaskan bahwa fikih nusantara memiliki empat metode dalam pengambilan hukum yaitu metode maslahah; metode urf atau mempertimbangkan kearifan lokal atau ‘urf di tempatnya masing-masing; metode Sad Dzari’ah Sebagai Metode Preventif, dan metode Tahqiqul Manath  dalam Metode Ilmu Dan Sains. “Fikih Nusantara menguatkan Pancasila sebagai Dasar Negara. Di Indonesia, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Selain Pancasila, ada sumber hukum lain. Agama misalnya adalah sumber hukum karena Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Tapi, hukum agama bukan merupakan hukum jika belum dijadikan UU. Dalam hal ini, hukum agama menjadi sumber hukum materiil, bukan sumber hukum formal yang berlaku,” jelas Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur. Dalam kesempatan itu Prof Haris menegaskan bahwa Fikih Nusantara terbukti telah menjadi bagian penting dalam legislasi hukum (taqnin) di Indonesia. Proses pengubahan fikih ini menjadi qanun atau undang-undang disebut dengan taqnin. “Sementara, qanun adalah hasil dari positivasi hukum tidak tertulis menjadi hukum tertulis. fikih dan fatwa antara lain fatwa DSN MUI dalam konteks keindonesiaan termasuk hukum tidak tertulis, namun bisa dikembangkan menjadi hukum tertulis berdasarkan peraturan perundangan,” tutur Prof Haris yang juga dikenal sebagai Direktur World Moslem Studies Center (Womester). Sebelumnya, dalam sambutannya, Dekan Fakultas Syariah UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Prof. Alfitri, M.Ag., LLM., Ph.D menuturkan kegiatan ini penting untuk pencerahan mahasiswa sebagai tambahan wawasan dan pengetahuan karena tema yang diangkat berkaitan dengan semua Program Studi di Fakultas Syariah UIN Samarinda. “Topik yang diangkat dalam kegiatan ini sangat relevan dan lintas disiplin, sehingga menjadi bekal penting bagi seluruh mahasiswa di berbagai program studi. Ini merupakan bentuk ikhtiar akademik untuk memperluas cakrawala keilmuan mereka,” ujarnya. “Prof. Haris merupakan narasumber yang sangat kompeten; beliau adalah Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Islam, dikenal luas melalui berbagai karya ilmiahnya, serta aktif dalam sejumlah organisasi keilmuan. Dengan latar belakang tersebut, beliau sangat tepat untuk membahas materi ini secara mendalam dan komprehensif. Nanti akan dimoderatori langsung Dr. H. Akhmad Haries, MHI,” tambah Prof. Alfitri. Diketahui Kuliah umum ini disertai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Fakultas Syariah UINSI Samarinda dengan World Moslem Studies Center (WOMESTER) dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kualitas internasionalisasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Reporter : M. Irwan Zamroni Ali Editor : Wildan Rofikil Anwar