
Media Center Darul Hikam – Pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten Banyuwangi, Jember, Lumajang, Situbondo dan Bondowoso, Jawa Timur dibuka sejak 8-19 Maret 2024 mendatang.
Sekretaris Tim Seleksi KPU Jawa Timur II Prof M Noor Harisudin menjelaskan sosialisasi pendaftaran anggota KPU itu sudah dilakukan di kabupaten lain, seperti Banyuwangi.
“Ada beberapa tahapan, mulai pendaftaran, seleksi administrasi dan tes kesehatan, lalu psikologi hingga di akhir hasilnya muncul 10 nama dari kami yang diberi ke KPU RI,” kata dia di aula KPU Jember Jumat (8/3/2024).
Dari 10 yang nama yang diberikan Timsel tersebut, selanjutnya akan dipilih lima orang untuk menjadi komisioner KPU.
Dia menjelaskan syarat umur minimal 30 tahun untuk KPU Kabupaten, tidak menjabat dua kali, tidak terkena sanksi dari DKPP.
Kemudian, Pendidikan minimal SMA/sederajat serta mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun.
Selanjutnya, bebas narkoba dan memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit milik pemerintah.
Dia menambahkan persyaratan pendaftaran sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU provinsi dan anggota KPU kota/kabupaten.
“Kalau sekarang pendaftaran disiapkan secara online, berkasnya juga dikirim ke Surabaya,” tutur dia.
Dia mengaku Tim Sel dipilih secara independen sehingga akan menjalankan proses pendaftaran secara profesional.
Menurut dia, untuk memastikan transparansi dan keakuratan, kelengkapan dokumen persyaratan dapat diunggah secara elektronik melalui laman website KPU.
Selain itu, pendaftaran calon anggota KPU juga bisa diikuti oleh ASN, namun harus mengajukan pemberhentian sementara. Sedangkan, PPPK mengajukan pemutusan hubungan kerja.
Gaji para anggota KPU ini berkisar dari Rp 10 juta hingga Rp12 juta. “Gaji ketua KPU Rp12 juta, anggota Rp10 juta,” pungkas dia.