Media Center Darul Hikam – Islam memegang teguh prinsip kemaslahatan. Sebagaimana pandangan Islam tentang pernikahan di bawah umur (pernikahan dini), Islam benar-benar menjadikan maslahat sebagai barometernya.
Demikian disampaikan oleh Pengurus Satgas Gerakan Keluarga Maslahat NU Jawa Timur, Prof. Dr. H M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., dalam acara ‘Pelatihan Fasilitator Pendidikan Maslahat Pra-nikah Untuk Mencegah Pernikahan Din Bagi Remaja Melalui IPNU Dan IPPNU Kabupaten Jember’.
Pelatihan ini diselenggarakan oleh Gerakan Keluarga Maslahah Nahdlatul Ulama (GKMNU) dengan PC IPNU dan PC IPPNU Jember di Masjid Nasrul Fatah Perum. Alam Hijau Blok G3 Nomor 03 Jember, Botosari, Dukuh Mencek, Sukorambi, pada Rabu (20/12/2023).
Menurut Prof Haris, meski para ulama klasik seperti Imam Malik, Imam Syafii, Imam Hanafi, dan Imam Hambali, tidak membatasi usia minimal di bolehkannya kawin, bukan berarti pernikahan dini dianjurkan di dalam Islam. Justru, pernikahan di usia dewasa yang dianjurkan karena banyak mengandung kemaslahatan.
“Pernikahan Nabi Muhammad Saw dengan Siti Aisyah di usia yang relatif mudah (6-7 tahun), harus dilihat sebagai umur minimalis. Kita harus melihat fakta lain, bahwa Nabi Muhammad menikahi istri-istrinya di usia dewasa,” terang Prof Haris yang juga Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Apalagi, lanjut Prof Haris, ada banyak regulasi di Indonesia yang menekan pernikahan di bawah umur, guna menghindari kemafsadatan dari pernikahan tersebut.
“Indonesia melalui UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat 1 membatasi usia perkawinan minimal 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Sebelum dilakukan perubahan, UU Perkawinan tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) membatasi usia minimal kawin 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki,” tambah Prof Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan MUI Jawa Timur.
Sebaliknya, Prof Haris menegaskan pernikahan dewasa yang sesuai dengan regulasi pemerintah, mengandung banyak kemaslahatan.
“Maslahah dalam konteks Islam bukan hanya sekadar penarikan manfaat atau penolakan madharat, tetapi lebih pada tujuan syar’i untuk memelihara agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan,” ujar Prof Haris yang juga Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara – Hukum Administrasi Negara di hadapan ratusan anggota IPNU dan IPPNU Jember
Menurutnya, pernikahan dewasa membawa banyak kemaslahatan, termasuk kesiapan mental, kekuatan ekonomi, kesehatan reproduksi yang matang, dan keturunan yang unggul.
“Beberapa kemaslahatan pernikahan dewasa disorot, termasuk kesiapan mental, kekuatan ekonomi, kesehatan reproduksi yang matang, dan keturunan yang unggul, serta minimal pendidikan hingga tingkat MA/ SMA/SMK,” jelas Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember.
Meski ada dispensasi nikah untuk mereka yang di bawah umur pernikahan sesuai dengan regulasi atau undang-undang, namun menurut Prof Haris, dispensasi tersebut berbayar dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu ysng ketat dan tidak mudah di Pengadilan Agama.
Reporter : Akhmal Duta Bagaskara
Editor : M. Irwan Zamroni Ali