Sejumlah pemerintahan daerah di Indonesia kini tengah sibuk mengambil kebijakan dan membuat peraturan tertentu untuk mempersiapkan transisi menuju new normal. Khususnya dalam hal mengaktifkan kembali rumah ibadah dan rutinitas keseharian, tetaplah diperlukan kehati-hatian. MUI memperbolehkan melakukan ibadah di masjid seperti sedia kala asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan. Di sisi lain, terutama daerah yang angka penyebaran virusnya masih belum terkendali masih diberlakukan larangan bagi masyarakat untuk beribadah di masjid.
Menyikapinya, Program Studi Doktor Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII menyelenggarakan Webinar Nasional & Temu Alumni pada hari Rabu (23/6). Webinar mengangkat judul “New Normal Dalam Perspektif Fiqih Keindonesiaan” diisi oleh Prof. M. Noor Harisuddin, M. Fil.I. (Dekan Fakultas IAIN Jember), Dr. Muhammad Fahmi, M.Si. (Dosen Komunikasi & Penyiaran Islam IAIN Surakarta), Dr. Muh. Baehaqi, MM. (Ketua STAINU Temanggung-Alumni DHI FIAI UII), dan Dr. Asmuni, MA. (Dosen FIAI UII).
Dr. H. Yusuf Buchori, M.Si, ketua Alumni Prodi Doktor Hukum Islam (DHI) mengatakan bahwa new normal bukanlah topik perbincangan nasional melainkan internasional. Dampaknya sangat luas baik di bidang sosial, ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya.
Ia berharap seminar ini mampu memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum Islam sekaligus menjawab berbagai persoalan umat. “Banyaknya persoalan yang dihadapi saat ini, umat Islam perlu mendapatkan jawabannya. Dengan penerapan new normal, social distancing, dan physical distancing akan berdampak terhadap hukum Islam” tuturnya.
Dalam perspektif Maqasid Syari’ah yang disampaikan oleh Dr. Asmuni, MA, adanya pandemi ini memperlihatkan universalitas manusia dengan segala kedzalimannya dan universalitas alam dengan segala keadilannya. Keadilan yang ia maksud adalah gerak virus yang secara adil diumpamakan sebagai debu yang tidak memilih sasaran dan bisa datang ke orang yang buta huruf maupun orang yang intelek pun besar kemungkinan terkena debu tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa umat Islam tidak bisa melepaskan diri dari aturan aturan fiqih kapanpun dan dimanapun bahkan dalam keadaan apapun dalam rutinitas keseharian. “Aturan-aturan fiqih adalah bagian dari kita yang tidak bisa kita hindari”, ungkapnya.
Sedangkan dalam perspektif Fikih Nusantara, Prof. M. Noor Harisuddin, M. Fil.I., menyampaikan cara pandangnya berangkat dari titik temu yang mengakomodir kearifan lokal Islam rahmatan lil alamin dan mengusung Islam moderat. “Fiqih Nusantara adalah fikih hasil produk ijtihad para ulama nusantara” tuturnya.
Menurut para ulama hukum itu terbagi menjadi dua, hukum yang bersifat selamanya dan hukum yang mempunyai potensi untuk berubah dikarenakan perubahan zaman, tempat, dan keadaan. “Perubahan hukum itu adalah suatu hal yang niscaya, di dalam hukum yang berubah dikarenakan kondisi-kondisi yang membuat berubah berdasarkan tempat, keadaan, dan zaman” jelasnya.
Dr. Muh. Baehaqi, MM, menjelaskan jika berkaca dari Perspektif Fikih Bencana, banyak hikmah yang bisa diambil dari pandemi. Pertama, manusia memperhitungkan faktor-faktor rescue akan terjadinya bencana. Kedua, menumbuhkan kearifan manusia yang mampu menjalin relasi antara alam dan sesama. Ketiga, mendapatkan pelajaran dari pandemi ini, dan pentingnya untuk tetap bersikap baik sangka atas ketetapan Allah.
Sementara itu, pembicara Dr. Muhammad Fahmi, M.Si menyoroti kemajuan teknologi yang menjadikan masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi dan berkomunikasi dengan new media. Pengajian virtual, dakwah virtual belajar agama baik dari youtube maupun platform lainnya terus bermunculan. Silaturahmi virtual pun kian jamak dilakukan. “Dulu kita harus melakukan physical movement untuk pergi ke majelis ilmu, sekarang kita harus melakukan semuanya secara daring”, ungkapnya. (HA/ESP)
Sumber: https://www.uii.ac.id/new-normal-dalam-kacamata-fiqih-keindonesiaan/