Media Center Darul Hikam – Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip demokrasi, pencegahan korupsi serta menjalankan disiplin anggaran. Hal ini disampaikan oleh Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) KH. Achmad Siddiq (KHAS) Jember, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I., saat menjadi narasumber dalam webinar series yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Darul ‘Ulum (UNISDA) Lamongan. Acara berlangsung secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dan live Youtube pada Rabu pagi pukul 09.00 hingga 12.00 WIB (01/12).
Acara yang bertema “Tata Kelola Pemerintah Daerah di Era Keterbukaan Informasi” juga dihadiri oleh narasumber yang ahli dalam tata kelola Pemerintahan, diantaranya Drs. Muhammad Nalikan, M.M. sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan dan Imam Fadli, S.IP., M.Si. sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lamongan.
Sebagai pembuka materi, Prof. Harisudin yang juga Wakil Ketua PW Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Jawa Timur menjelaskan mengenai tata kelola pemerintahan daerah di era keterbukaan informasi, meliputi pemerintah daerah, tata kelola dan keterbukaan informasi.
“Indonesia government indeks 2012 telah memberikan catatan mengenai tata kelola pemerintahan di 33 provinsi di Indonesia. Hal ini perlu dikaji agar mengetahui perbandingan negara Indonesia dengan negara lain untuk mengambil sisi baiknya agar dipraktekkan di negara kita,” ujar Guru Besar UIN KHAS Jember itu.
Pada kesempatan itu, Prof Haris memaparkan dasar kebijakan tentang tata kelola di era keterbukaan reformasi: UU NRI 1945 Pasal 18 dan 18 A, UU No. 32 tahun 2004 dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Presiden RI No. 82 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2010-2025, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 9 tahun 2015 tentang perubahan ke dua atas UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Seiring dengan masa reformasi yang terkait dengan grand design reformasi birokrasi, pada tahun 2025 diharapkan telah terwujud tata pemerintahan yang baik dengan birokrasi yang profesional, berintegritas tinggi, dan menjadi pelayan masyarakat dan abdi negara. Itulah pentingnya dilakukan good governance,” tuturnya yang juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (PP APHTN-HAN)
Selanjutnya ada enam prinsip good governance dalam tata kelola pemerintahan, di antaranya prinsip partisipasi, transparasi, keadilan, akuntanbilitas, efisiensi dan efektivitas. Dalam tata kelola, prinsip transparasi dan akuntabilitas menjadi fokus utama tanpa mengesampingkan prinsip yang lain.
“Prinsip transparansi dan akuntabilitas sudah diijalankan oleh negara maju, misal pembayaran pajak di Australia. Ketika membayar pajak, masyarakat diberikan slip pembayaran yang berisi keterangan alokasi dana pajak itu sesuai dengan uang pajak yang diberikan,” lanjutnya.
Di sisi lain, Drs. Muhammad Nalikan, M.M. menjelaskan mengenai strategi mewujudkan good governance pada Pemerintah Kabupaten Lamongan.
“Fungsi utama pemerintahan adalah melayani masyarakat baik dari sisi kehidupan, sisi kepentingan dan kebutuhan masyarakatnya. Ini yang paling mendasar dari fungsi pemerintah,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan itu.
Di sesi terakhir, Imam Fadli, S.IP., M.Si. memaparkan mengenai pengembangan digital government dalam penyusunan regulasi pemerintahan.
“Digitalisasi teknologi infomasi juga membantu pemerintah dalam penyampaian informasi untuk masyarakat. Diharapkan penerapan penyampaian informasi dengan mengandalkan media sosial dapat memberikan kemudahan serta penyampaian informasi secara merata,” pungkasnya yang juga Anggota DPRD Kabupaten Lamongan.
Acara yang dimoderatori oleh Fahmi Anas, M.Sosio., berjalan secara aktif yang diikuti oleh ratusan akademisi dan masyarakat seluruh Indonesia.
Reporter: Ulfa Miftakhur Rohmah
Editor: Siti Junita