Kuliah Umum Bersama Hakim Konstitusi Republik Indonesia

Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah IAIN Jember bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam menyelenggarakan Kuliah Umum yang bertajuk “Problematika Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi”. Kuliah Umum tersebut menghadirkan Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A (Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia) dan Dr. Wiryanto, SHI, MH. ( Kabiro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK).

Kegiatan yang diwajibkan bagi seluruh mahasiswa Hukum Tata Negara dan terbuka untuk umum itu diselenggarakan pada Kamis (21/11) di Gedung Kuliah Terpadu IAIN Jember. Acara tersebut dihadiri kurang lebih delapan ratus peserta terdiri dari Pimpinan, Dosen, Mahasiswa dan Tamu undangan.

Kuliah umum ini berlangsung dengan khidmat diawali dengan pembacaan laporan yang dibacakan langsung oleh Dr. Wiryanto, SHI, MH. selaku Kabiro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Rektor IAIN Jember Prof. Dr. Babun Soeharto S.E.,M.M. dalam sambutannya mengatakan, kuliah umum seperti ini cukup penting karena selain menambah wawasan mahasiswa, kegiatan ini juga dapat membuktikan pada universitas lain bahwa kampus IAIN Jember memang kampus yang berada di kota kecil namun wawasannya tidak kalah dengan kampus ternama lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Dr. Wahiduddin Adams mengenalkan kepada seluruh peserta yang hadir bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi sejak 1945, ciri-ciri demokrasi yaitu adanya pemilu. Pemilu adalah sebagai sarana bagi masyarakat untuk memilih pemimpin nasional yang diadakan 5 tahun sekali yang diatur dalam UU no 7 tahun 2017 tentang UU Pemilu. Potensi masalah pemilu  meliputi pelanggaran administratif, pelanggaran tindak pidana, masalah sengketa hasil perhitungan suara. Selain itu, beliau menyebutkan tugas-tugas dan wewenang MK, sengketa pemilihan kepala daerah dan pemilu serentak.

“Tempat itu dapat dikatakan berkah dilihat dari siapa saja yang pernah singgah dan fakultas syariah adalah salah satu tempat yang berkah karena disinggahi oleh hakim konstitusi RI. Dan perlu diingat bahwa hal apapun mengenai masyarakat kita harus tetap optimis”. Ujar  Dr. Wahiduddin Adams diakhir acara sembari memberikan kesempatan mahasiswa IAIN Jember untuk PPL di Mahkamah Konstitusi Jakarta. Sebelumnya ditanda tangani nota kesepahaman antara IAIN Jember dan Mahkamah Konstitusi dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam beberapa tahun yang akan datang.

Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah Prof. Dr. M. Noor Harisuddin M.Fil.I yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa kuliah umum ini adalah salah satu bentuk kerja sama yang dijalin Fakultas Syariah IAIN Jember dengan MK RI dalam mengembangkan intelektual hukum mahasiswa Fakultas Syariah khususnya mahasiswa Hukum Tata Negara. (media center/ nadawildan).

Bagikan :

Facebook
WhatsApp
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Postingan Terkait

Segudang Keuntungan Kuliah Sambil Mondok

Menjalani aktivitas kuliah sekaligus sebagai santri di pondok pesantren? Apa untungnya? Jawabannya banyak. Mahasiswa tak hanya mendapatkan ilmu umum tetapi juga ilmu agama yang mumpuni.