Konferensi Internasional Di STAI Darul Hikmah Aceh, Prof Haris Ungkap Langkah Penting Lawan Politik Uang

Media Center Darul Hikam – Tahun 2024 nanti kita akan menghadapi wabah. Namanya Wabah Politik Uang. Mulai Pemilu, Pilkada hingga Pilkades, politik uang selalu mengabaikan visi-misi dan program calon (Presiden, DPR RI, DPD RI, Gubernur, DPRD Propinsi, Bupati/Walikota, DPRD Kab/Kota, Kepala Desa)

Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum Zona VII Provinsi Jawa Timur Tahun 2019, Prof. Dr. H M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., dalam acara The 3rd International Conference On Dayah Studies yang bertajuk “Fenomena Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, Ditinjau Dari Perspektif Islam” secara virtual, pada Sabtu-Minggu (16-17/12/2023).

“Politik uang juga diartikan sebagai jual beli suara pada proses politik  dan kekuasaan dan tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih (voters),” tutur Prof Haris yang juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara – Hukum Administrasi Negara.

Selanjutnya, Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember itu membagi jenis-jenis politik uang, antara lain: pembelian suara, pemberian pribadi, pelayanan dan aktivitas, barang-barang kelompok, dan proyek-proyek pork barrel.

“Selain itu, politik uang juga melibatkan pemberian uang dan materi lainnya melalui penyelenggaraan beragam aktivitas dan pelayanan untuk pemilih, seringkali terkait dengan acara perayaan komunitas,” ucap Prof Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, donasi untuk keuntungan bersama bagi kelompok sosial tertentu dan proyek-proyek pemerintah yang didanai dengan dana publik juga termasuk dalam jenis politik uang.

Prof Haris juga menegaskan bahwa tindak pidana politik uang telah diatur di dalam undang-undang, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bersifat lex spesialis. Dalam konteks ini, pelanggaran terhadap aturan pemilu, khususnya terkait politik uang, harus diperlakukan melalui proses penegakan hukum yang mengacu pada UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pidana politik uang terutama diuraikan dalam Buku Kelima Bab I, yang mencakup Pasal 476 sampai dengan Pasal 487. Pemilihan untuk menempatkan aturan terkait politik uang dalam buku khusus dan bab tertentu menegaskan kekhususan (lex specialis) UU Pemilu dalam menangani pelanggaran terkait tindak pidana pemilu,” tutur Prof. Haris yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember.

Dengan demikian, lanjut Prof Haris, UU Pemilu berperan sebagai aturan khusus (lex specialis) yang berlaku dalam konteks pemilihan umum, melengkapi ketentuan umum (lex generalis) yang terdapat dalam KUHAP.

Prof. Haris juga mengemukakan lima langkah penting untuk melawan politik uang. Dalam pandangannya, KPU perlu secara maksimal memberikan edukasi politik kepada masyarakat dengan melibatkan mahasiswa dan civil society, guna mencegah tindak pidana politik uang. Ia menekankan bahwa peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak hanya sebagai mitra KPU, tetapi juga sebagai garda depan dalam menjaga integritas pemilu, serta mendukung partisipasi aktif masyarakat.

“Tidak cukup hanya melalui Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan juga melibatkan prinsip hukum (Ius contitendum) untuk memberikan efek jera yang lebih kuat terhadap pelaku politik uang,” pungkas Guru Besar Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember tersebut.

Reporter: Akhmal Duta Bagaskara

Editor:  M. Irwan Zamroni Ali

Bagikan :

Facebook
WhatsApp
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Postingan Terkait