Kiai Harisudin Jelaskan Hikmah Nasakh Dan Mansukh Dalam Hukum Islam

Media Center Darul Hikam – Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember, Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M. Fil.I., menjelaskan terkait penghapusan hukum Allah di dalam Al-Qur’an. Hal itu disampaikan dalam pengajian rutin kitab Tafsir Marah Labid karya Syekh Nawawi Al-Bantani yang dipersembahkan oleh Madrasah Virtual ALKIMYA. Acara itu diselenggarakan melalui platform Zoom Meeting dan live streaming YouTube pada Minggu malam (3/1).

Prof. Kiai Harisudin dalam pengajiannya mengutip dalil Al-Qur’an dalam surah al-Baqarah ayat 106 yang artinya: “Ayat mana saja yang Kami nasakh-kan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?”

Dalam ilmu Al-Qur`an, terdapat istilah nasakh dan mansukhNasakh, artinya dalil yang menghapuskan. Yaitu dalil Al-Qur`an atau As-Sunnah yang menghapuskan suatu dalil hukum atau lafaznya. Sedangkan mansukh, artinya dalil yang dihapuskan. Yaitu suatu dalil hukum atau lafaz, yang dihapus.

Dalam kesempatan itu, Prof. Kiai Harisudin yang juga Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember itu, menyebut dalam praktiknya, nasakh dan mansukh beraneka ragam.

“Jadi, ada yang dihapus hukumnya, tetapi bacaan/lafaznya tetap. Kemudian ada yang dihapus bacaan/lafaznya, tetapi hukumnya tidak dihapus. Dan bahkan ada yang dihapus kedua-duanya,” jelas Prof. Dr. Harisudin yang juga Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia itu.

Lebih lanjut Prof. Harisudin menjelaskan, bahwasanya terdapat beberapa hikmah dengan adanya nasakh dalam hukum Islam.

“Hikmahnya bisa lebih bermanfaat daripada yang di-mansukh (dihapus), lebih ringan dalam mengamalkannya serta sebanding baik dalam amal, pahala maupun manfaatnya,” tutur Kiai Harisudin yang juga Ketua Asosiasi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara Seluruh Indonesia itu.

Menurutnya, salah satu contoh peristiwa nasakh dan mansukh yang pernah terjadi sebelumnya, yaitu perpindahannya kiblat umat Islam dari Baitul Maqdis di Palestina ke Ka’bah di Makkah.

“Dalam kitab ini disebutkan bahwa peristiwa tersebut, yaitu berubahnya kiblat umat Islam, tetap sebanding dari amal dan pahalanya, ketika kiblatnya masih menghadap Baitul Maqdis, ” tambah Guru Besar  IAIN Jember itu.

Di antara contoh hikmah dari adanya nasakh ini, lanjut Prof Haris, yaitu adanya kemudahan. Contohnya kewajiban umat Islam ketika menghadapi orang kafir dengan 1:10 orang kafir, kemudian diganti menjadi 1:2 orang kafir. Selain itu, dihapusnya hukum Allah juga dapat mendatangkan banyak pahala. Misalnya digantinya puasa Asyura dengan puasa Ramadan.

Dalam praktiknya, peristiwa nasakh di Al-Qur`an lebih banyak terjadi pada dihapusnya suatu hukum, sedangkan ayat/lafaz dari hukum tersebut masih tetap/tidak dihapus. Daripada terjadinya nasakh pada ayat/lafaz yang hukumnya tetap dan nasakh yang menghapus kedua-duanya.

 “Jadi, tidak semua hukum yang dihapus, juga menghapus bacaan/lafaznya. Justru yang lebih banyak yaitu nasakh yang hanya menghapus hukumnya, sedangkan ayat/dalil dari hukum tersebut tetap ada di Al-Qur`an,” jelas Prof. Haris dalam pengajiannya.

Kemudian Kiai Harisudin pada kesempatan itu melanjutkan dengan mengutip ayat selanjutnya, yaitu ayat 107 yang artinya: “Tiadakah kamu mengetahui bahwa kerajaan langit dan bumi adalah kepunyaan Allah? Dan tiada bagimu selain Allah seorang pelindung maupun seorang penolong.”

Menurutnya, ayat tersebut menjelaskan bahwa tujuan Allah membuat taklif (perintah dan larangan) kepada manusia bukan karena adanya pahala dan dosa. Namun, semata-mata sebagai bukti bahwa Allah yang mempunyai dan menguasai alam semesta.

“Alam ini sepenuhnya milik Allah, makanya Allah berhak melakukan apa saja,” ujar Kiai Harisudin dengan rendah hati.

Kemudian pada ayat selanjutnya yaitu ayat 108 yang artinya: “Apakah kamu menghendaki untuk meminta kepada Rasul kamu seperti Bani Israil meminta kepada Musa pada jaman dahulu? Dan barangsiapa yang menukar iman dengan kekafiran, maka sungguh orang itu telah sesat dari jalan yang lurus.”

Dalam ayat tersebut, menurut Prof. Haris, kembali menggambarkan tentang sifat kaum Bani Israil yang selalu melampui batas. Seperti meminta bukan pada tempatnya serta bertanya dengan pertanyaan yang aneh dan bermacam-macam.

Dengan itu, Prof. Haris berpesan untuk menghindari sifat Bani Israil yang melampaui batas dan tidak sopan kepada Nabi Musa dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang tidak proporsional.

“Merenunglah kamu terhadap makhluk Allah, agar bertambah yakin bahwa ada yang menciptakannya. Janganlah berpikir tentang zat Allah dengan akal kita yang terbatas, sehingga dapat membuat mu jauh dari Allah,” pesan Kiai Harisudin yang juga Pengurus Yayasan AZKA Masjid Baitul al-Amien Jember.

Penulis : Siti Junita

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Bagikan :

Facebook
WhatsApp
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Postingan Terkait

Segudang Keuntungan Kuliah Sambil Mondok

Menjalani aktivitas kuliah sekaligus sebagai santri di pondok pesantren? Apa untungnya? Jawabannya banyak. Mahasiswa tak hanya mendapatkan ilmu umum tetapi juga ilmu agama yang mumpuni.