
Ottawa, 27 Pebruari 2026.Islam secara subtansi adalah sama, baik Islam di Asia, Amerika, Australia, Afrikan maupun Eropa. Hanya saja, pada praktiknya, sedikit berbeda karena perbedaan tempat, waktu dan keadaan. Oleh karena itu, kaidah dalam fikih, mengatakan taghayurul ahkam bi taghayuril azminati wal amkinati wal ahwali. Hukum Islam berubah sesuai perubahan zaman, tempat dan keadaan.
Bertolak dari ini, maka KBRI Ottawa bekerja sama dengan Pengajian Kamila menyelenggarakan Kajian Ramadan dengan tema “Fikih Keseharian Muslim di Kanada”. Kegiatan diselenggarakan Kamis, 26 Pebruari 2026 di Auditorium Caraka Nusantara KBRI Ottawa Kanada. Hadir pada saat itu, Dubes RI di Kanada, Muhsin Syihab, dan segenap jajarannya seperti Rezal Akbar Nasrun, Heru Santoso dan lain sebagainya.
Ketua Pengajian Kamila (Kajian Muslim Lintas Negara), Rahmania Maryam Syihab yang juga istri Dubes RI Kanada mengatakan bahwa pengajian ini diperuntukkan Muslim di Kanada. ” Secara online, diaspora Muslim hadir dari beberapa kota besar di Kanada seperti Ottawa, Montreal, Calgary, Toronto dan Vancouver. Semantara, secara offline di KBRI, hadir puluhan orang bapak dan ibu serta diaspora muslim di Ottawa”, kata ibu Rahmania Maryam Syihab yang asal Palembang.
Sementara itu, Prof. M. Noor Harisudin Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq mengatakan bahwa fikih adalah salah satu unsur penting dalam Islam.”Unsur dalam Islam itu ada tiga: Tauhid (Iman), Fikih (Syariah) dan tasawuf (Ihsan). Sekarang kita bahas fikihnya dulu”, kata Prof. Haris yang juga Direktur World Moslem Studies Center.

Soal fikih, lanjut Prof Haris, menyatakan bahwa umumnya orang menyebut hukum Islam yang lima yaitu wajib, sunah, haram, makruh dan mubah. “Ini tidak salah, namun kurang lengkap. Ada dimensi lain dalam fikih yang objeknya adalah perbuatan manusia. Misalnya bagaimana sholat –kita contohkan sholat dluhur–itu dilakukan; apakah telah memenuhi syarat dan rukun sholar. Kalau syarat dan rukun terpenuhi, maka sholat dluhur sah dan gugur kewajiban sholat tersebut”, ujar Prof. Haris yang juga Pengasuh PP Darul Hikam Mangli Jember.
Demikian juga, ketika sholat dluhur, apakah dilakukan dalam keadaan normal atau dilakukan dalam keadaan khusus. “Dalam keadaan normal berlaku hukum asal, misalnya jumlah sholat dluhur dan ashar 4 rokaat dan dilakukan pada waktunya. Dalam keadaan khusus –misalnya bepergian dan orangnya disebut musafir—maka dia mendapat keringanan dari Allah Swt. Dia boleh sholat jama dan qashar dari 4 rakaat menjadi hanya 2 rakaat. Ini yang disebut dengan rukhsah”, ujar Prof. Haris yang juga Wakil Ketua Komisi Pesantren MUI Pusat.
Para jamaah sangat atunsias mengikuti pengajian yang berlangsung dua jam mulai 12.30 hingga 14.30 Waktu Kanada Ada banyak pertanyaan. Salah satunya tentang puasa Ramadan di daerah yang Maghribnya jam 10 malam. “Tapi kami ikut puasa sampai jam 6 sore, ustadz. Padahal keadaan musim panas (summer). Bagaimana puasa kami, Ustadz”, tanya ibu Laila ketika dia dan suaminya tinggal di Yellowknife Kanada. Prof Haris menjelaskan bahwa itu merupakan khilafiah (perbedaan pendapat). Ada ulama yang mengatakan buka puasa jam 10 malam dan ada ulama cukup jam 6.
“Silahkan ikut pendapat yang ibu yakini. Dan puasa ibu juga sah”, tukas Prof. Haris yang sudah berdakwah keliling 23 Negara dan lima benua tersebut. Wallahu’alam***



