Katib Syuriyah NU Tolak Tes Keperawanan

Satu Islam, Jember – Keperawanan sifatnya sangat privasi dan menyangkut martabat seorang wanita. Jika itu harus menjadi syarat kelulusan siswa dari sekolah, maka tentu banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Hal itu yang menjadi dasar penolakan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Jember.

“Keperawanan itu sangat sensitif. Kalau seorang siswi tidak memenuhi syarat itu, terus dia pasti akan menjadi gunjingan atau  cemoohan masyarakat. Okelah, misalnya itu disepakati, ngeceknya mungkin agak gampang. Tapi masak itu cuma diberlakukan untuk wanita, lelakinya bagaimana? Terus ngeceknya bagaimana kalau dia lelaki?” kata Katib Syuriyah PCNU Jember MN Harisuddin kepada NU Online di kantornya, Kamis 5 Februari 2015.

Menurutnya, dirinya sepakat bahwa akhlaq pelajar harus terus dibenahi apalagi dewasa ini moralitas remaja sudah mencapai titik nadir. Perkosaan, seks bebas sudah kerap terjadi di kalangan pelajar. Kendati demikian, keperawanan tidak perlu dijadikan syarat untuk kelulusan sekolah. “Kalau akhlaqnya, nilai agamanya, dan intensitas ibadahnya, kita jadikan syarat kelulusan, itu bagus,” ucapnya.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) Jember meminta agar Komisi D meninjau ulang wacana raperda keperawanan sebagai syarat kelulusan. Jika perda itu diterapkan, bisa berdampak pada psikologis pada siswi.

“Saya harap usulan raperda terkait keperawanan sebagai syarat kelulusan ditinjau lagi. Kasihan pada siswa jika itu kemudian diterapkan,” kata Kepala Kemenag Rosadi Bahar, kepada detikcom, Jumat (6/2/2015).

Dampak yang akan terjadi jika raperda itu dilakukan, menurut Rosadi, bisa menyebabkan siswi tertekan, hingga mempengaruhi konsentrasi belajar.

Untuk itu, Bahar meminta agar reperda Akhlakul Karimah dikaji ulang. “Ayo bersama-sama membahas itu sebelum menjadi raperda,” pungkasnya.

Seperti diketahui, beberapa anggota Komisi D DPRD Jember menggulirkan wacana Peraturan Daerah (Perda) yang khusus mengatur akhlaq dan perilaku pelajar. wacana iini hadir menyusul sering terjadinya seks bebas di kalangan remaja usia sekolah.

Tujuan Perda itu untuk melindungi pelajar dari perbuatan yang melanggar norma. Tidak hanya itu, di salah satu item dalam Perda tersebut juga diwacanakan persyaratan kelulusan pelajar adalah keperawanan.

Bagikan :

Facebook
WhatsApp
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Postingan Terkait

Segudang Keuntungan Kuliah Sambil Mondok

Menjalani aktivitas kuliah sekaligus sebagai santri di pondok pesantren? Apa untungnya? Jawabannya banyak. Mahasiswa tak hanya mendapatkan ilmu umum tetapi juga ilmu agama yang mumpuni.