Media Center Darul Hikam – Bagi anda yang berminat menjadi penyelenggara atau Anggota KPU jangan telat dan siapkan persyaratannya.
Tim Seleksi (Timsel) Zona Jawa Timur membuka pendaftaran bakal calon anggota KPU untuk lima kabupaten/kota, salah satunya Banyuwangi
Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi penyelenggara pemilihan umum, bisa melengkapi berkas persyaratan selama proses pendaftaran yang dibuka mulai tanggal 8 hingga 19 Maret 2024.
Timsel telah mensosialisasikan pendaftaran bakal calon anggota KPU tersebut di Aula Kantor KPU Banyuwangi pada Kamis (7/3/2024).
Sosialisasi ini sekaligus untuk memberi keterbukaan dan transparansi terhadap seluruh proses tahapan seleksi.
“Tujuan sosialisasi ini untuk menjaring minat publik berpartisipasi dan mendaftar sebagai bakal calon anggota KPU Banyuwangi, Jember Lumajang, Bondowoso, dan Situbondo,” kata Sekretaris Timsel, M. Noor Harisudin.
Secara bergantian timsel memaparkan detail persyaratan dan jadwal pendaftaran bakal calon anggota KPU untuk periode 2024-2029.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar diantaranya, harus warga negara Indonesia (WNI), kemudian berusia minimal 30 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD RI 1945.
Selain itu, calon anggota harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, adil, dan memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
Syarat lainnya, berpendidikan minimal SLTA untuk KPU tingkat kabupaten/kota, berdomisili di wilayah setempat yang dibuktikan dengan e-KTP, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Calon anggota KPU kabupaten/kota juga harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMD/BUMN pada saat mendaftar sebagai calon.
Lalu, bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
“Calon anggota KPU kabupaten/kota juga harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU selama dua kali periode dalam jabatan yang sama,” sambungnya.
Dia mengatakan, penghitungan 2 kali masa jabatan sebagaimana dimaksud itu dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 tahun atau lebih dari dua setengah tahun pada setiap masa jabatan.
“Selain itu, calon anggota KPU kabupaten/kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tegasnya.
Dokumen persyaratan harus diunggah melalui laman siakba.kpu.go.id dan menyerahkan dokumen fisik sebanyak 1 rangkap asli dan 1 rangkap salinan secara langsung atau melalui jasa ekspedisi.
“Dokumen persyaratan dalam bentuk fisik dikirimkan ke Sekretariat Timsel di Hotel Samator Surabaya,” tambahnya.