Islam di Tanah Kanguru

Ketika Kiai Nyentrik NU Menggugat Feminisme

Judul Buku       : Islam di Australia
Pengarang        : Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I
Penerbit           : Pustaka Radja
Tahun Terbit    : 2019
Tebal Buku         : 120 Halaman

Australia tidak dipungkiri lagi menjadi salah satu benua sekaligus Negara yang mempunyai sifat toleransi tinggi. Hal ini terbukti dengan tingginya toleransi terhadap agama Islam begitu juga pada “kaum LGBT” yang bisa dianggap saling bertolak belakang. Selain sifat toleransi yang tidak dapat diragukan lagi, struktur bangunan dan budayanya menjadi primadona bagi Negara dengan julukan Negara Kanguru itu.

Prof Haris, biasa dipanggilnya menulis buku ini berdasarkan pengalaman yang ia rasakan sendiri saat mengunjungi Australia selama 15 hari dalam acara “Safari Dakwah dan Silahturahmi” atas undangan PCI NU Australia-New Zealand. Tentu, sesuai perkataan nenek moyang yang mengatakan bahwa pengalaman adalah pengalaman terbaik, buku ini membeberkan tentang bagaimana kehidupan orang muslim serta budaya-budaya Australia berdasarkan pengalaman orang Islam dari Indonesia yang telah lama tinggal di sana.

Buku ini diawali dengan tibanya Prof. Haris di Kota Adeleide, ibukota South Australia setelah 4 jam penerbangan dari Denpasar Bali. Kemudian di dalam buku Prof. Haris menjelaskan tentang fasilitas ibadah yang terbatas di kota-kota. Misalnya sulitnya untuk berwudlu sehingga seorang muslim harus berwudhu di wastafel dengan naik kaki, meski demikian ini dipandang tidak sopan.

Lalu Beliau menceritakan sudut pandangnya tentang pengurusan haji yang sangat mudah di sana. Dengan harga yang cukup terjangkau yakni sekitar 120 juta rupiah tanpa “ngantri” seperti Indonesia, cukup tinggal di Australia  selama dua tahun. Demikian ini menunjukkan bahwa walaupun Australia negara yang sekuler, ia mampu memberikan fasilitas haji yang baik kepada warganya.

Tidak sampai itu, Prof. Haris juga menjelaskan tentang mahalnya biaya pemakaman yang berbanding terbalik dengan pemakaman di Indonesia yang bisa dibilang cukup murah. Disana menurut buku “slam di Australia”karangan Prof. Haris menceritakan bahwa pemakaman dilakukan dengan sistem sewa, yakni 9000 dolar Australia atau sekitar 90 juta rupiah selama 50 tahun, belum lagi lainnya yang bisa menghabiskan lebih dari 100 juta rupiah. Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa orang-orang disana bekerja keras untuk menyiapkan kematiannya sendiri.

Kemudian Prof. Haris menyajikan sudut pandangnya terhadap Islam Australia dan pelaksanaan Maqasid Syariah berdasarkan pengalaman yang dialaminya. Salah satu contohnya adalah pelaksanaan Maqasid Syariah pelaksanaan denda lalu lintas yang tinggi untuk membuat efek jera, lalu pengecaman terhadap Domestic Abuse yang dibuktikan dengan berbagai macam cara yang memaksa pelaku agar jera, serta masih  banyak contoh lainnya yang tercantum didalam buku.

Lalu, diceritakan pula bagaimana pengalaman Prof. Haris saat pelaksanaan Idul Adha di Adelaide. Makanan-makanan lebaran di Indonesia yang muncul tak terduga, salam-salam ala orang Indonesia yang akan membawa pembaca merasakan kehangatan dari secuil Indonesia di Negara Australia.

Di dalam buku pun akan dijelaskan tentang kebudayaan di Australia yakni salah satunya adalah pelaksanaan Barbexiu. Barbexiu merupakan kebiasaan Australia yang awalnya tak sesuai dengan syariat karena dipenuhi dengan minum-minuman keras namun akhirnya disesuaikan hingga menjadi tradisi yang malah sangat disanjung dalam Islam, yang sangat mirip dengan Slametan. Tentu akan membawa pembaca larut dalam suasana yang tertulis di buku “Islam di Australia” ini.

Buku dari Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember ini menampilkan pengalaman yang tidak hanya akan membuat pembacanya takjub namun juga penasaran akan kelanjutan dari pembawaan Islam di Australia. Dengan kata-kata yang sederhana, pembaca tidak akan kesulitan untuk memahami sudut pandang penulis dalam perjalanannya di Australia. Selain itu pembawaan yang santai dan menyenangkan tidak berlebihan rasanya bila dikaitkan saat pembaca membaca buku “Islam di Australia” ini.

Walaupun begitu, beberapa hal seperti penulisan yang bisa dianggap sedikit tergesa-gesa mungkin bisa menjadi pembelajaran penulis di masa mendatang. Pengaturan (lay out) beberapa paragraf yang kurang beraturan akan membuat sedikit  kewalahan dalam membaca. Namun bila melihat dibalik teknis buku, cerita yang ada didalamnya merupakan salah satu motivator bagi pembaca nantinya sebab tidak hanya mengajak pembaca untuk berada dalam suasana yang sama dengan penulis dengan tulisannya tapi juga dengan penyajian gambar yang mendongkrak imajinasi pembaca.

Buku ini tentu akan membawa manfaat bagi pembaca yang ingin mengetahui kebudayaan, politik, dan Islam khususnya di Negara Australia. Selain itu, bila dijadikan sebagai buku untuk memotivasi pembaca agar terus belajar, buku ini bisa melakukannya dengan mudah sebab deskriptifnya penjelasan didalamnya. Sekali lagi bagi pembaca yang merasa penasaran dengan buku ini, selamat Membaca !

Peresensi : Arvina Hafidzah

Mahasiswa Prodi HPI Fakultas Syariah IAIN Jember dan alumni Workshop Intermediate Journalism Class oleh Media Center Fakultas Syariah.

Bagikan :

Facebook
WhatsApp
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Postingan Terkait

Lazawa Darul Hikam Siap Kolaborasi Bank Indonesia Memimpin Gerakan Perubahan Sosial Melalui Wakaf

Lazawa Darul Hikam akan menjadi agen perubahan sosial yang progresif dan berdampak luas di tengah masyarakat. Melalui program wakaf kursi, kami ingin memantik gerakan kebaikan yang berkelanjutan dan mendorong lahirnya semangat filantropi yang lebih besar. Demikian disampaikan oleh Direktur Lazawa Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, M. Fil.I., CLA., CWC., dalam acara Grand Launching Gerakan Sadar Wakaf oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember (KPwBI Jember) pada 29 April 2025 di Ruang Rapat Lantai II Kantor BI Jember. “Kami melihat Lazawa Darul Hikam bukan sekadar lembaga, tapi sebagai motor penggerak perubahan sosial di masyarakat. Lewat inisiatif seperti program wakaf kursi, kami ingin membangun budaya berbagi yang terus tumbuh dan menginspirasi semangat kepedulian yang lebih luas,” tutur Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember. Ke depan, lanjut Prof Haris, Lazawa Darul Hikam juga akan memberi perhatian khusus pada program-program sosial yang selama ini kurang mendapat sorotan dari pemerintah, sebagai bentuk kepedulian terhadap kelompok-kelompok rentan yang kerap terabaikan dalam pembangunan. “Kami juga ingin hadir di ruang-ruang sosial yang selama ini luput dari perhatian, terutama untuk membantu kelompok-kelompok rentan yang sering terpinggirkan dalam proses pembangunan,” ujar Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur. Menurut Prof Haris, literasi wakaf tidak kalah penting untuk terus dibumikan di seluruh lapisan masyarakat, agar pemahaman terhadap potensi dan manfaat wakaf semakin meluas. Dengan edukasi yang tepat, masyarakat tidak hanya akan memahami konsep wakaf secara teoritis, tetapi juga terdorong untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai program wakaf produktif. Hal ini diharapkan dapat membentuk budaya filantropi yang berkelanjutan dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan sosial. “Kami di Lazawa Darul Hikam sudah kerap kali melakukan literasi wakaf dalam bentuk khutbah jumat hingga seminar internasional, baik di dalam negeri hingga di luar negeri. Seperti Malaysia, Jerman, Belanda dan Jepang,” tutur Prof Haris yang juga Ketua KP3 MUI Jawa Timur. Deputi Perwakilan Bank Indonesia Jember, Ahmad menyampaikan komitmennya untuk bersama-sama mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah, salah satunya melalui edukasi di masyarakat seperti khutbah dan semacamnya. “Salah satu bentuk edukasi yang dapat dilaksanakan adalah dengan menyusun buku khutbah yang fokus pada topik wakaf. Hal ini dapat dilakukan melalui kolaborasi antara takmir masjid dan Dewan Masjid Indonesia, guna memastikan pesan-pesan tentang pentingnya wakaf dapat tersampaikan dengan lebih luas kepada jamaah, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam program sosial tersebut,” ujar Ahmad yang juga Deputi Perwakilan Bank Indonesia Jember. KPwBI Jember meluncurkan lima program wakaf prioritas yakni, 4 Program dari Lazawa Darul Hikam meliputi; Wakaf Sumur, Wakaf Sawah Produktif, Wakaf Kursi Sholat untuk Difabel dan Lansia, Wakaf Pembelian Tanah Pesantren dan Lembaga Pendidikan, dan 1 Program dari Lembaga Wakaf RIZKI yaitu Wakaf Rumah Singgah. Hadir dalam acara tersebut Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Jawa Timu, Prof. Drs. Ec. Abdul Mongid, MA., Ph.D. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember, Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Dr. Akhyar Tarfi, S.SiT., M.H., Kepala Badan Wakaf Indonesia Jember dan Rektor UIN KHAS Jember, Prof. Dr. H. Hepni, S.Ag., M.M, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Jember, Prof. Prof. Dr. H. Miftah Arifin M.Ag., NU dan Muhammadiyah Jember, pimpinan Bank Syariah di Kabupaten Jember dan pihak terkait lainnya. Reporter : Ravi MaulanaEditor : Wildan Rofikil Anwar

Grand Launching Gerakan Sadar Wakaf, Lazawa Darul Hikam Komitmen Sebagai Agen Perubahan Sosial

Direktur Lazawa Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, M. Fil.I., CLA., CWC., bersama Nazhir Lazawa Darul Hikam, M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC. menghadiri Grand Launching Gerakan Sadar Wakaf oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember (KPwBI Jember) pada 29 April 2025 di Ruang Rapat Lantai II Kantor BI Jember. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jember, Gunawan menuturkan upaya komitmennya BI bersama-sama dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Wilayah Sekarkijang (Eks Karesidenan Besuki dan Lumajang)). Eks Karesidenan Besuki adalah Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso dan Jember. “Program ini tidak hanya dilaksanakan di Jember, tetapi juga di seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 46 kantor perwakilan, baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten dan kota, yang turut berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan ini,” ujar Gunawan. Dalam kesempatan itu, Prof Haris sebagai narasumber menyampaikan bahwa Lazawa Darul Hikam akan menjadi agen perubahan sosial, salah satunya melalui program wakaf kursi. “Lazawa Darul Hikam akan menjadi agen perubahan sosial yang progresif dan berdampak luas di tengah masyarakat. Melalui program wakaf kursi, kami ingin memantik gerakan kebaikan yang berkelanjutan dan mendorong lahirnya semangat filantropi yang lebih besar,” ujar Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember. Ke depan, lanjut Prof Haris, Lazawa Darul Hikam juga akan memberi perhatian khusus pada program-program sosial yang selama ini kurang mendapat sorotan dari pemerintah, sebagai bentuk kepedulian terhadap kelompok-kelompok rentan yang kerap terabaikan dalam pembangunan. “Kami juga ingin hadir di ruang-ruang sosial yang selama ini luput dari perhatian, terutama untuk membantu kelompok-kelompok rentan yang sering terpinggirkan dalam proses pembangunan,” ujar Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur. “Karenanya, mari kita bersama-sama dalam program ini untuk satu tujuan—membangun kepedulian, memperkuat solidaritas, dan menghadirkan kebermanfaatan yang nyata bagi sesama. Dengan langkah kecil namun konsisten, kita bisa menciptakan perubahan besar yang dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan,” tambah Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris Pengurus Wilayah NU Jawa Timur. KPwBI Jember meluncurkan lima program wakaf prioritas yakni, 4 Program dari Lazawa Darul Hikam meliputi; Wakaf Sumur, Wakaf Sawah Produktif, Wakaf Kursi Sholat untuk Difabel dan Lansia, Wakaf Pembelian Tanah Pesantren dan Lembaga Pendidikan, dan 1 Program dari Lembaga Wakaf RIZKI yaitu Wakaf Rumah Singgah. Hadir dalam acara tersebut Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Jawa Timu, Prof. Drs. Ec. Abdul Mongid, MA., Ph.D. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember, Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Dr. Akhyar Tarfi, S.SiT., M.H., Kepala Badan Wakaf Indonesia Jember dan Rektor UIN KHAS Jember, Prof. Dr. H. Hepni, S.Ag., M.M, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Jember, Prof. Prof. Dr. H. Miftah Arifin M.Ag., NU dan Muhammadiyah Jember, pimpinan Bank Syariah di Kabupaten Jember dan pihak terkait lainnya. Reporter : Ravi MaulanaEditor : Wildan Rofikil Anwar

Empat Program Wakaf Lazawa Siap Terintegrasi di satuwakaf.id Bersama BI Jember

Jalinan mitra antara Lembaga Zakat dan Wakaf (Lazawa) Darul Hikam dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember (KPwBI Jember) semakin erat. Setelah Nazhir Lazawa Darul Hikam, M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC. menjadi narasumber dalam Focus Group Discusion (FGD) Gerakan Sadar Wakaf yang diselenggarakan oleh KPwBI Jember pada Selasa Pagi, 22 April 2025. Acara FGD yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 4 KPwBI Jember turut mengundang sejumlah pihak terkait, diantaranya; Perwakilan Kemenag Jember sekaligus Badan Wakaf Indonesia Jember, LAZDA Rizki, Bank Syariah Indonesia, Bank Mega Syariah, Bank Nano Syariah, Bank Muamalat, BTN Syariah, Bank Jatim Syariah. Deputi Perwakilan Bank Indonesia Jember, Bapak Ahmad menyampaikan bahwasanya dengan adanya hubungan antara inklusivitas keuangan dan pembiayaan pada sektor sosial maupun produktif dengan sektor Wakaf, Bank Indonesia berencana untuk kolaborasi dengan seluruh mitra strategis terkait dalam meningkatkan kesadaran dan mendorong aksesibilitas kemudahan bagi masyarakat berwakaf. “Karenanya dibutuhkan adanya Gerakan Sadar Wakaf yang salah satunya dengan meluncurkan program Satu Wakaf Indonesia, sebuah platform digital yang mengintegrasikan berbagai badan/lembaga wakaf dan amil zakat di Indonesia,” ujarnya. Di waktu yang sama, Nazhir Lazawa Darul Hikam, M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC menjelaskan jika nantinya akan ada empat program yang akan diintegrasikan ke platform satuwakaf.id diantaranya; Program Wakaf Kursi Sholat untuk Jamaah Lansia dan Difabel, Program Wakaf Tanah Pesantren dan Lembaga Pendidikan, Wakaf Sumur, Wakaf Sawah Produktif. “Selain dapat diakses di platform satuwakaf.id, Program Lazawa Darul Hikam lainnya, baik program zakat maupun infak, juga dapat diakses di web resmi kami yaitu www.wakafdarulhikam.org dan www.zakatdarulhikam.org ,” ujar Irwan yang juga Dosen UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Irwan juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Bank Indonesia Jember yang telah mendukung Lazawa Darul Hikam dengan memberikan kesempatan untuk memperkenalkan program kami kepada para perwakilan Bank Syariah di Kabupaten Jember. “Dukungan dari Bank Indonesia Jember benar-benar memberikan semangat baru bagi kami. Kesempatan untuk mempresentasikan program kami di hadapan para perwakilan Bank Syariah  di Jember adalah momen yang sangat berharga dan tidak kami sia-siakan,” ujar Irwan. Dirinya juga berharap melalui kegiatan FGD tersebut, dapat memberikan hasil yang bermanfaat dan dapat segera ditindaklanjuti, salah satunya menjadi mitra nazhir wakaf di sejumlah Bank Syariah yang beroperasi di Jember. “Fundrising Wakaf di Kabupaten Jember tentu memiliki banyak tantangan, tentu dengan dukungan dan kerja sama dengan sejumlah pihak terkait, seperti perusahaan dan perbankan dapat memudahkan kami untuk terus bergerak menjalankan visi kami,” tambahnya. Reporter : Achmad Muthiurrohman Editor : Wildan Rofikil Anwar

Kuliah Umum Syariah UIN Samarinda: Guru Besar UIN Jember Kupas Fikih Nusantara dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia

Fikih Nusantara adalah bagian dari Islam Nusantara. Islam Nusantara adalah Islam yang dipraktikkan, tumbuh dan berkembang di Nusantara. Dalam Islam Nusantara, ada tasawuf  Islam Nusantara, Dakwah Islam Nusantara, Budaya Islam Nusantara, dan sebagainya. Demikian disampaikan oleh Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC. dalam Kuliah Umum “Fiqh Nusantara, Pancasila dan Sistem Hukum Nasional di Indonesia” yang digelar oleh Fakultas Syariah UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda pada Selasa, 23 April 2025. “Istilah Islam Nusantara merujuk pada pengertian Islam yang ada di Nusantara, bukan Islam untuk Nusantara, atau Islam dari Nusantara. Kesalahpahaman orang memahami Islam Nusantara berawal dari makna penggabungan kata yang keliru ini,” ujar Prof Haris yang juga Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara. Sedangkan fikih nusantara adalah pemahaman, pengamalan, dan penerapan Islam dalam segmen fikih mu’amalah sebagai hasil dialektika antara nash, syari’at, dan ‘urf, budaya, dan realita di bumi Nusantara (Indonesia). Lebih lanjut, Prof Haris menjelaskan bahwa fikih nusantara memiliki empat metode dalam pengambilan hukum yaitu metode maslahah; metode urf atau mempertimbangkan kearifan lokal atau ‘urf di tempatnya masing-masing; metode Sad Dzari’ah Sebagai Metode Preventif, dan metode Tahqiqul Manath  dalam Metode Ilmu Dan Sains. “Fikih Nusantara menguatkan Pancasila sebagai Dasar Negara. Di Indonesia, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Selain Pancasila, ada sumber hukum lain. Agama misalnya adalah sumber hukum karena Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Tapi, hukum agama bukan merupakan hukum jika belum dijadikan UU. Dalam hal ini, hukum agama menjadi sumber hukum materiil, bukan sumber hukum formal yang berlaku,” jelas Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur. Dalam kesempatan itu Prof Haris menegaskan bahwa Fikih Nusantara terbukti telah menjadi bagian penting dalam legislasi hukum (taqnin) di Indonesia. Proses pengubahan fikih ini menjadi qanun atau undang-undang disebut dengan taqnin. “Sementara, qanun adalah hasil dari positivasi hukum tidak tertulis menjadi hukum tertulis. fikih dan fatwa antara lain fatwa DSN MUI dalam konteks keindonesiaan termasuk hukum tidak tertulis, namun bisa dikembangkan menjadi hukum tertulis berdasarkan peraturan perundangan,” tutur Prof Haris yang juga dikenal sebagai Direktur World Moslem Studies Center (Womester). Sebelumnya, dalam sambutannya, Dekan Fakultas Syariah UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Prof. Alfitri, M.Ag., LLM., Ph.D menuturkan kegiatan ini penting untuk pencerahan mahasiswa sebagai tambahan wawasan dan pengetahuan karena tema yang diangkat berkaitan dengan semua Program Studi di Fakultas Syariah UIN Samarinda. “Topik yang diangkat dalam kegiatan ini sangat relevan dan lintas disiplin, sehingga menjadi bekal penting bagi seluruh mahasiswa di berbagai program studi. Ini merupakan bentuk ikhtiar akademik untuk memperluas cakrawala keilmuan mereka,” ujarnya. “Prof. Haris merupakan narasumber yang sangat kompeten; beliau adalah Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Islam, dikenal luas melalui berbagai karya ilmiahnya, serta aktif dalam sejumlah organisasi keilmuan. Dengan latar belakang tersebut, beliau sangat tepat untuk membahas materi ini secara mendalam dan komprehensif. Nanti akan dimoderatori langsung Dr. H. Akhmad Haries, MHI,” tambah Prof. Alfitri. Diketahui Kuliah umum ini disertai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Fakultas Syariah UINSI Samarinda dengan World Moslem Studies Center (WOMESTER) dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kualitas internasionalisasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Reporter : M. Irwan Zamroni Ali Editor : Wildan Rofikil Anwar