Hukum Memakan Daging Aqiqah

Ass. Ustadz. Mohon dijelaskan tentang hukum memakan daging aqiqah bagi orang yang  menyelenggarakan aqiqah. Karena yang berkembang di masyarakat, orang yang menyelenggarakan aqiqah dilarang memakan daging aqiqah. Mohon penjelasannya. Wass.

Oji  Sukowono Jember

082336784xxx     

Masa Oji,  sebelum kita bahas hukum memakan daging aqiqah, saya akan jelaskan dulu hukum aqiqah. Secara bahasa, aqiqah berarti nama rambut yang terdapat di kepala anak yang baru dilahirkan. Dalam pandangan syara’, aqiqah adalah nama sesuatu yang disembelihkan pada hari ketujuh (hari mencukur kepala anak yang baru dilahirkan).

Hukum aqiqah ini sendiri adalah sunah. Dalam hal ini, Rasulullah Saw. Bersabda:

Artinya:  “Rasulullah Saw. Bersabda: “Anak yang baru lahir menjadi tergadaikan sampai disembelihkan baginya aqiqah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya dan di hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya dan diberi nama.”

Untuk anak laki-laki, disembelih dua ekor kambing dan untuk anak perempuan disembelih seekor kambing.  Ini didasarkan pada hadits Ummi Karaz bahwa Nabi Muhammad Saw., bersabda:

Artinya : “Untuk anak laki-laki disembelih dua ekor kambing dan untuk perempuan seekor kambing”.

Lalu, bagaimana hukum memakan daging aqiqah ? Apakah haram sebagaimana yang banyak dipahami masyarakat Jember? 

Satu hal penting yang harus digarisbawahi bahwa hukum aqiqah itu sama dengan hukum kurban dalam berbagai hal. Misalnya, standard minimal kambing (binatang kurban) yang disembelih, mensedekahkan dagingnya pada fakir miskin, larangan menjualnya dan bolehnya memakan daging bagi orang yang beraqiqah.

Berkaitan dengan hokum memakan daging aqiqah bagi orang yang beraqiqah hukumnya sunah kecuali jika aqiqahnya adalah aqiqah yang wajib karena dinadzarkan. Dalam kitab Bajuri Juz II Hal 572, disebutkan:

Artinya: “(Kata-kata memakan daging aqiqah). Oleh karena itu, seseorang yang beraqiqah tidak boleh memakan daging aqiqah yang dinadzarkan dan orang yang beraqiqah boleh memakan daging aqiqah yang sunah”.       

Dengan demikian, apa yang berkembang di masyarakat Jember–jika itu aqiqah sunah—adalah tidak bisa dibenarkan. Karena jika aqiqah sunah, orang yang beraqiqah tetap boleh memakan daging aqiqah sebagaimana boleh memakan daging kurban. Semoga menjadi jelas. **

Bagikan :

Facebook
WhatsApp
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Postingan Terkait

Lazawa Darul Hikam Tuntaskan Tahap Satu Penyaluran Wakaf Uang untuk Tanah Pesantren 85,2 Juta

Jember – Lembaga Zakat dan Wakaf (Lazawa) Darul Hikam kembali menyalurkan amanah wakaf dari para donatur. Kali ini, Nazhir Lazawa Darul Hikam, M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC secara simbolis menyerahkan wakaf uang sebesar Rp. 85.200.000 kepada Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA, CWC, pada Selasa siang, 13 Mei 2025. Acara serah terima ini berlangsung di Kantor Lazawa Darul Hikam, yang berlokasi di Perum Pesona Surya Milenia C7 No. 6, Mangli, Kaliwates, Jember. Acara ini disaksikan langsung oleh Divisi Penghimpunan, Wildan Rofikil Anwar, S.H., M.H., serta Divisi Administrasi dan Keuangan, Ravi Maulana, S.T. Irwan menjelaskan bahwa penyerahan wakaf ini merupakan bagian dari Program Wakaf Uang untuk Pembelian Tanah Pesantren dan Lembaga Pendidikan Tahap I. Sebelumnya, pada tahap I, Lazawa Darul Hikam telah menyerahkan wakaf uang sebesar Rp. 300.000.000 pada tahun 2024, sehingga total – setelah ditambah Rp. 85.200.000 pada bulan ini–keseluruhan tahap I kini mencapai Rp. 385.200.000. “Alhamdulillah, serah terima ini adalah bentuk kelanjutan dari amanah para wakif (pemberi wakaf). Kami bersyukur bisa menyalurkan wakaf ini untuk pembelian tanah pesantren. Ini adalah investasi akhirat yang manfaatnya terus mengalir,” ujar M. Irwan, yang juga merupakan dosen UIN KHAS Jember. Irwan menambahkan bahwa Program Wakaf Pembelian Tanah kini telah memasuki Tahap II, dengan target penghimpunan sebesar Rp. 614.800.000. Beberapa donatur sudah mulai berkontribusi pada tahap ini. “Sekarang, donatur juga bisa berdonasi lebih mudah melalui platform digital: https://apps.satuwakaf.id, yang merupakan hasil kerja sama kami dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember,” lanjutnya. Selain wakaf tanah, sejumlah program wakaf lainnya juga tersedia di platform tersebut, seperti wakaf kursi sholat untuk jamaah lansia dan difabel, wakaf sumur, dan program wakaf produktif lainnya. “Di kesempatan ini kami juga menyampaikan terima kasih kepada semua donatur. Semoga setiap rupiah wakaf yang diberikan menjadi jalan keberkahan, kesehatan, dan pahala yang terus mengalir hingga akhir hayat,” tutup Irwan dengan penuh harap. Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA, CWC menyampaikan terima kasih kepada Lazawa Darul Hikam dan para donatur yang telah berkontribusi dalam Program Wakaf Pembelian Tanah Pesantren dan Lembaga Pendidikan. “Atas nama keluarga besar Pondok Pesantren Darul Hikam, kami menyampaikan terima kasih kepada para donatur yang telah menunaikan wakafnya melalui Lazawa Darul Hikam. Semoga menjadi amal jariyah yang terus memberi manfaat, dan menjadi sumber keberkahan bagi kehidupan mereka sekeluarga,” pungkasnya. Reporter : Achmad Muthiurrohman Editor : Wildan Rofikil Anwar

Perkuat Ketahanan Keluarga, Lazawa Darul Hikam Salurkan Bantuan Zakat di Jember

Jember – Komitmen Lembaga Zakat dan Wakaf (LAZAWA) Darul Hikam dalam menebar manfaat bagi sesama terus diwujudkan melalui berbagai program sosial. Salah satunya adalah penyaluran bantuan zakat kepada keluarga dhuafa melalui program bertajuk “Zakat untuk Kaum Dhuafa”, yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Mei 2025. Kali ini, bantuan diberikan kepada keluarga Ibu Fauziyah Nur Hikmah yang bermukim di Perumahan PTPN XII, Dusun Krajan, RT 01/RW 05, Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember. Ibu Fauziyah adalah seorang ibu rumah tangga tangguh yang menghidupi keluarganya dengan berjualan ikan pepes dan telur bebek di Pasar Pelita Kaliwates Jember. Sang suami bekerja sebagai mandor di salah satu pabrik milik PTPN. Namun, ujian berat datang menimpa keluarga sederhana ini. Anak pertama mereka divonis menderita anemia dan gangguan pernapasan, sementara suaminya mengalami penyakit jantung dan terpaksa harus berhenti bekerja demi menjalani pengobatan intensif. Sejak Februari 2025, Ibu Fauziyah pun menghentikan aktivitas berdagang untuk merawat anak dan suaminya yang sama-sama terbaring sakit. Kondisi ini tentu menjadi beban yang tidak ringan secara fisik, mental, dan ekonomi. Melihat kenyataan tersebut, LAZAWA Darul Hikam tergerak untuk hadir membawa secercah harapan melalui bantuan zakat yang diberikan langsung kepada keluarga Ibu Fauziyah. Direktur LAZAWA Darul Hikam, Prof. Haris, menyampaikan bahwa bantuan ini adalah bentuk nyata kepedulian lembaga terhadap sesama, sekaligus bagian dari upaya menguatkan solidaritas sosial umat. “Program ini merupakan bentuk ikhtiar kami untuk meringankan beban keluarga Ibu Fauziyah. Ketika anak dan suami sakit bersamaan, tentu menjadi situasi yang sangat sulit. Semoga zakat yang kami salurkan bisa menjadi wasilah kebaikan dan memberi semangat baru bagi mereka,” tutur Prof. Haris. Prof. Haris, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur, menambahkan bahwa ke depan LAZAWA berencana memperluas program bantuan tidak hanya dalam bentuk finansial, tetapi juga di bidang kesehatan, dengan menjalin kolaborasi bersama rumah sakit dan tenaga medis. “Bantuan ini diharapkan bisa menjadi langkah awal. Ke depannya, kami ingin menjalin sinergi lebih luas, khususnya dalam bidang kesehatan, agar semakin banyak saudara kita yang bisa terbantu,” tambahnya. Guru Besar UIN KHAS Jember itu juga mengungkapkan rencana pengembangan program bantuan berbasis keluarga. “Kami akan terus memperluas cakupan bantuan, tidak hanya menyasar komunitas besar, tetapi juga keluarga-keluarga secara individu yang membutuhkan. Pendekatan berbasis keluarga ini penting, terutama di tengah kondisi sosial ekonomi yang masih penuh tantangan,” tegasnya. Di sisi lain, Ibu Fauziyah tak kuasa menahan haru saat menerima bantuan. Ia mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan. “Alhamdulillah, saya sangat bersyukur. Di saat seperti ini, ternyata masih ada yang peduli kepada keluarga kami. Semoga LAZAWA senantiasa diberi keberkahan dan dapat terus membantu orang-orang yang mengalami kesulitan seperti kami,” ujarnya penuh harap. Ia juga berharap LAZAWA Darul Hikam terus tumbuh menjadi lembaga yang kokoh dan istiqamah dalam menyebarkan manfaat. “Semoga LAZAWA semakin maju, dilimpahi rezeki dan bisa terus menebar kebaikan bagi yang membutuhkan, terutama bagi orang-orang kecil seperti kami,” tutupnya. Dengan langkah-langkah kecil penuh kepedulian seperti ini, LAZAWA Darul Hikam terus menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga jembatan kebaikan yang mampu menghidupkan harapan dan menguatkan solidaritas antar umat. Penulis: Wildan Rofikil Anwar Editor: M. Irwan Zamroni Ali

Direktur Womester Kecam Pembunuhan di Masjid Prancis, Desak Macron Tegakkan Keadilan

Jakarta— Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC., menyampaikan duka cita mendalam sekaligus kecaman keras terhadap aksi pembunuhan seorang Muslim bernama Aboubakar Cisse di sebuah masjid di Prancis (25/4/2025). Tindakan kekerasan yang terjadi di tempat ibadah itu dinilainya sebagai tragedi yang tidak hanya melukai hati umat Islam, tetapi juga mencederai prinsip dasar kemanusiaan dan kebebasan beragama. “Tindakan ini patut dikecam keras karena tidak hanya menghina Tuhan umat Islam, tetapi juga dilakukan di dalam masjid—tempat suci umat Muslim untuk beribadah,” tegas Prof. Haris dalam keterangannya kepada awak media pada Sabtu (26/4). Menurutnya, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kebencian berbasis agama masih menjadi ancaman nyata bagi umat beragama, terutama Muslim di negara-negara yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia, termasuk Prancis. Karena itu, ia menilai penting untuk memastikan bahwa pelaku kekerasan ini tidak hanya dihukum, tetapi juga menjadi peringatan tegas terhadap semua bentuk intoleransi, kebencian dan Islamphobia. Sebagai Direktur World Moslem Studies Center (WOMESTER), Prof. Haris mendesak Presiden Prancis Emmanuel Macron agar segera menegakkan keadilan dalam kasus ini secara terbuka dan tanpa diskriminasi. Ia menekankan bahwa penegakan hukum yang adil adalah langkah penting untuk mengembalikan rasa aman umat Islam di Prancis dan menunjukkan komitmen negara terhadap kebebasan beragama. “Saya mendesak Presiden Macron untuk segera mengadili pelaku secara adil dan transparan. Jika tidak ditindak tegas, kekerasan terhadap umat Islam bisa terus berulang dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Dekan Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember periode 2019-2023. Prof. Haris juga menyoroti pentingnya sikap tegas Pemerintah Prancis dalam memberantas segala bentuk rasisme dan Islamofobia yang semakin mengkhawatirkan. Menurutnya, kebebasan yang dijunjung tinggi oleh negara tersebut seharusnya berlaku untuk semua warga negara tanpa diskriminasi atas dasar agama, ras, atau etnis. “Prancis dikenal sebagai negara yang menjunjung tinggi kebebasan. Karena itu, tidak seharusnya ada tempat bagi tindakan rasis maupun kebencian terhadap agama, termasuk terhadap Islam,” tegasnya lagi. Ia menambahkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi semua warga negaranya dalam menjalankan keyakinan agama masing-masing tanpa rasa takut. Tidak boleh ada ruang bagi intimidasi, diskriminasi, maupun ancaman terhadap umat beragama, termasuk Muslim yang saat ini menjadi sasaran Islamphobia di beberapa wilayah Eropa. “Negara harus hadir untuk melindungi warganya dalam menjalankan agamanya. Tidak boleh ada ketakutan, intimidasi, atau bentuk ancaman apa pun. Pemerintah Prancis wajib menjamin hal ini sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusionalnya,” pungkas Prof. Haris yang juga Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara. Peristiwa pembunuhan Aboubakar Cisse ini pun memicu keprihatinan luas dari komunitas Muslim internasional, yang menuntut agar pemerintah Prancis tidak hanya bertindak secara reaktif, tetapi juga mengambil langkah strategis untuk menanggulangi Islamofobia dan menjamin kebebasan beragama di negaranya. Reporter: Siti Junita Editor: M. Irwan Zamroni Ali

Lazawa Darul Hikam Siap Kolaborasi Bank Indonesia Memimpin Gerakan Perubahan Sosial Melalui Wakaf

Lazawa Darul Hikam akan menjadi agen perubahan sosial yang progresif dan berdampak luas di tengah masyarakat. Melalui program wakaf kursi, kami ingin memantik gerakan kebaikan yang berkelanjutan dan mendorong lahirnya semangat filantropi yang lebih besar. Demikian disampaikan oleh Direktur Lazawa Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, M. Fil.I., CLA., CWC., dalam acara Grand Launching Gerakan Sadar Wakaf oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember (KPwBI Jember) pada 29 April 2025 di Ruang Rapat Lantai II Kantor BI Jember. “Kami melihat Lazawa Darul Hikam bukan sekadar lembaga, tapi sebagai motor penggerak perubahan sosial di masyarakat. Lewat inisiatif seperti program wakaf kursi, kami ingin membangun budaya berbagi yang terus tumbuh dan menginspirasi semangat kepedulian yang lebih luas,” tutur Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember. Ke depan, lanjut Prof Haris, Lazawa Darul Hikam juga akan memberi perhatian khusus pada program-program sosial yang selama ini kurang mendapat sorotan dari pemerintah, sebagai bentuk kepedulian terhadap kelompok-kelompok rentan yang kerap terabaikan dalam pembangunan. “Kami juga ingin hadir di ruang-ruang sosial yang selama ini luput dari perhatian, terutama untuk membantu kelompok-kelompok rentan yang sering terpinggirkan dalam proses pembangunan,” ujar Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur. Menurut Prof Haris, literasi wakaf tidak kalah penting untuk terus dibumikan di seluruh lapisan masyarakat, agar pemahaman terhadap potensi dan manfaat wakaf semakin meluas. Dengan edukasi yang tepat, masyarakat tidak hanya akan memahami konsep wakaf secara teoritis, tetapi juga terdorong untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai program wakaf produktif. Hal ini diharapkan dapat membentuk budaya filantropi yang berkelanjutan dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan sosial. “Kami di Lazawa Darul Hikam sudah kerap kali melakukan literasi wakaf dalam bentuk khutbah jumat hingga seminar internasional, baik di dalam negeri hingga di luar negeri. Seperti Malaysia, Jerman, Belanda dan Jepang,” tutur Prof Haris yang juga Ketua KP3 MUI Jawa Timur. Deputi Perwakilan Bank Indonesia Jember, Ahmad menyampaikan komitmennya untuk bersama-sama mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah, salah satunya melalui edukasi di masyarakat seperti khutbah dan semacamnya. “Salah satu bentuk edukasi yang dapat dilaksanakan adalah dengan menyusun buku khutbah yang fokus pada topik wakaf. Hal ini dapat dilakukan melalui kolaborasi antara takmir masjid dan Dewan Masjid Indonesia, guna memastikan pesan-pesan tentang pentingnya wakaf dapat tersampaikan dengan lebih luas kepada jamaah, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam program sosial tersebut,” ujar Ahmad yang juga Deputi Perwakilan Bank Indonesia Jember. KPwBI Jember meluncurkan lima program wakaf prioritas yakni, 4 Program dari Lazawa Darul Hikam meliputi; Wakaf Sumur, Wakaf Sawah Produktif, Wakaf Kursi Sholat untuk Difabel dan Lansia, Wakaf Pembelian Tanah Pesantren dan Lembaga Pendidikan, dan 1 Program dari Lembaga Wakaf RIZKI yaitu Wakaf Rumah Singgah. Hadir dalam acara tersebut Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Jawa Timu, Prof. Drs. Ec. Abdul Mongid, MA., Ph.D. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember, Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Dr. Akhyar Tarfi, S.SiT., M.H., Kepala Badan Wakaf Indonesia Jember dan Rektor UIN KHAS Jember, Prof. Dr. H. Hepni, S.Ag., M.M, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Jember, Prof. Prof. Dr. H. Miftah Arifin M.Ag., NU dan Muhammadiyah Jember, pimpinan Bank Syariah di Kabupaten Jember dan pihak terkait lainnya. Reporter : Ravi MaulanaEditor : Wildan Rofikil Anwar