Media Center Darul Hikam – Badan Pembinaan Hukum Nasional tengah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN). Dalam proses penyusunannya, dibutuhkan partisipasi masyarakat sebagai elemen kunci untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan efektif.
Sejumlah tokoh dan pakar hukum hadir untuk memberikan pandangan terhadap perumusan RUU tersebut, dalam sebuah kegiatan Dengar Pendapat (Hearing) yang digelar pada Jumat, (24/11/2023) di Lantai III Auditorium Rektor Universitas Jember.
Di antaranya Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi , Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara – Hukum Administrasi Negara, Prof. Dr. H M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., Ketua LKBH IKADIN, Jani Takarianto, S.H., M.H, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H.
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, menyampaikan, penyusunan RUU PHN memerlukan partisipasi masyarakat dalam prosesnya. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation), dalam arti bahwa masyarakat berhak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), berhak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan berhak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained),” jelas Arfan
Pada kesempatan yang sama Prof. Haris menyoroti perihal pembinaan hukum agama. Dirinya menekankan agar fokus utama salah satunya adalah memperkuat posisi hukum Islam agar dapat terintegrasi dalam ranah hukum nasional dan sejajar dengan hukum lainnya seperti Hukum Eropa dan Hukum Adat.
“Oleh karena itu, perlu diarahkan agar hukum Islam dapat menjadi entitas mandiri dan nilai-nilainya dapat diakomodasi untuk berlaku secara universal,” tutur Prof Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan MUI Jawa Timur.
Dalam sistem hukum nasional, pembinaan hukum agama perlu dilakukan dari awal hingga evaluasi. Prof Haris menyoroti peran penting Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam membimbing hukum agama.
“Pembinaan sebaiknya mempertimbangkan konteks pembentukan, seperti melibatkan kajian living law oleh organisasi masyarakat untuk membuat hukum Islam yang inklusif,” jelas Prof Haris yang juga seorang Guru Besar UIN KHAS Jember.
Prof Haris juga menyoroti pentingnya melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembinaan hukum Islam, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Peraturan perundang-undangan menekankan perlunya peran aktif dari berbagai pihak, tokoh, atau organisasi masyarakat untuk memberikan masukan dalam pembinaan hukum agama,” ungkap Prof Haris yang juga Direktur World Moslem Studies Center (WOMESTER)
“Perlunya pengkaji hukum Islam terus memperkaya pengembangan hukum Islam dengan memasukkan kajian perspektif Maqashid Syariah, menjadikan hukum Islam modern dan sesuai dengan tuntutan zaman,” tambahnya.
Turut hadir pula dalam kegiatan ini Analis Hukum Ahli Madya Bambang Iriana Djajaatmadja, Penyuluh Hukum Ahli Utama Kartiko Nurintias, Penyuluh Hukum Ahli Utama Djoko Pudjiraharjo, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Sofyan.
Reporter : Akhmal Duta Bagaskara
Editor : M. Irwan Zamroni Ali