Direktur Womester Sebut Pencegatan Kapal Madleen oleh Israel Sebagai Pelanggaran Berat Hukum Internasional

Jakarta, 11 Juni 2025 – Direktur World Moslem Studies Center, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC., mengecam keras  tindakan angkatan laut Israel yang mencegat kapal bantuan kemanusiaan Madleen pada Senin dini hari, 9 Juni 2025, saat hendak merapat ke Pantai Gaza.

Kapal Madleen yang merupakan bagian dari Freedom Flotilla Coalition (FFC) membawa 12 relawan internasional dan pasokan bantuan vital seperti susu formula, tepung, beras, dan perlengkapan medis. Kapal tersebut dicegat dan dikawal secara paksa menuju pelabuhan Ashdod oleh otoritas Israel. Para relawan dilaporkan ditahan dan belum seluruhnya dibebaskan hingga saat ini.

Prof. Harisudin menilai aksi militer Israel ini bukan hanya bentuk intimidasi terhadap misi kemanusiaan, tetapi juga pelanggaran nyata terhadap ketentuan hukum internasional, khususnya hukum laut internasional dan hukum humaniter.

“Israel sekali lagi menunjukkan sikap arogansi hukum dengan mencederai prinsip dasar kemanusiaan dan melanggar kebebasan navigasi di perairan internasional. Relawan kemanusiaan yang seharusnya dilindungi dalam konteks hukum internasional justru menjadi korban penculikan oleh kekuatan militer yang tak berperikemanusiaan,” tegasnya.

Menurut Ketua PP Asosiasi Pengajar HTN-HAN tersebut, tindakan Israel itu secara terang-terangan melanggar Konvensi Jenewa serta prinsip-prinsip Piagam PBB yang menjamin penghormatan terhadap hak-hak kemanusiaan, terutama di zona konflik.

Blokade yang diberlakukan Israel terhadap Gaza selama hampir dua dekade telah mengakibatkan penderitaan luar biasa bagi warga sipil, dan kini bantuan pun turut dihalangi masuk oleh tindakan koersif yang tak berdasar hukum.

“Kita menyaksikan bagaimana pembatasan terhadap akses kemanusiaan digunakan sebagai senjata politik dan militer oleh Israel. Ini adalah bentuk hukuman kolektif yang secara tegas dilarang dalam hukum humaniter internasional,” tambah Prof. Harisudin yang juga Pengasuh Pesantren Darul Hikam Mangli Jember.

Bagi Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur, Israel telah melecehkan norma dan konvensi internasional yang seharusnya menjamin keselamatan dan kebebasan para relawan.

“Hal ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh rezim Zionis tanpa sanksi yang tegas dari komunitas global,” ujar Guru Besar UIN KHAS Jember tersebut.

Prof. Harisudin menyerukan agar pemerintah Indonesia bersama negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), ASEAN, dan komunitas internasional lainnya segera menyampaikan nota protes keras dan menggalang resolusi Dewan Keamanan PBB atas tindakan Israel ini. Ia juga mendorong agar jalur laut ke Gaza segera dibuka secara permanen sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia atas bantuan dan kehidupan yang layak.

“Kita tidak boleh diam. Dunia harus mendesak Israel untuk menghentikan segala bentuk blokade dan memberikan akses penuh bagi distribusi bantuan kemanusiaan ke Gaza. Kejahatan terhadap relawan kemanusiaan adalah kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri,” pungkasnya.

Reporter : Wildan Rofikil Anwar

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

Bagikan :

Facebook
WhatsApp
Telegram

Postingan Terkait