
Jember – Direktur World Moslem Studies Center (Womester), Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, mengecam keras pembunuhan terhadap tiga personel TNI yang tergabung dalam pasukan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Ia menilai insiden tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional sekaligus bentuk pengabaian terhadap otoritas lembaga global.
“Pembunuhan pasukan perdamaian PBB, khususnya tiga anggota TNI, adalah tindakan yang sangat keterlaluan. Jika pasukan PBB saja diserang, itu berarti ada pihak yang mengabaikan PBB dan juga mengabaikan masyarakat dunia,” tegas Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur.
Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember itu mendesak PBB untuk segera bersikap tegas dengan mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Menurutnya, transparansi sangat penting untuk menjaga kredibilitas lembaga internasional.
“PBB tidak boleh diam. Harus ada ketegasan untuk menyebut siapa dalang di balik pembunuhan ini agar dunia tidak kehilangan kepercayaan,” ujar Prof Haris yang juga Wakil Ketua PP. APHTN-HAN.
Lebih lanjut, Prof. Haris juga mendorong agar PBB menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti terlibat, termasuk jika berkaitan dengan negara tertentu.
“Jika terbukti ada keterlibatan negara, maka PBB harus berani menjatuhkan sanksi. Tidak boleh ada impunitas dalam kasus sebesar ini,” kata Prof Haris yang Direktur Lazawa Darul Hikam.
Ia juga mendesak agar kasus tersebut dibawa ke Mahkamah Internasional guna memastikan proses hukum yang adil dan transparan.
“Kita harus mendorong agar kasus ini diproses di Mahkamah Internasional agar keadilan benar-benar ditegakkan,” jelasnya.
Selain itu, Prof. Haris mengajak masyarakat dunia untuk memberikan tekanan moral dan diplomatik terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar hukum internasional.
“Masyarakat dunia perlu bersatu untuk memberi tekanan dan sikap tegas secara politik dan diplomatik terhadap negara-negara yang bertindak sewenang-wenang dalam geopolitik global,” pungkasnya.
Reporter : Iklil Naufal Umar
Editor Wildan Rofikil Anwar



