Ponorogo, Media Center Darul Hikam
Perlahan mulai terungkap kronologi hilangnya nyawa santri Gontor, AM (17), Ponorogo, Jawa Timur di Pesantren Gontor. Ironisnya, kasus sempat ditutupi dan baru diakui oleh pihak pesantren beberapa waktu terkahir (9/9/22).
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian (PPPA), Nahar menyatakan, kejadian itu bermula ketika AM bersama dengan dua teman lainnya yang juga menjadi korban, bermaksud mengembalikan semua peralatan perkemahan kepada terduga pelaku yang merupakan koodinator perlengkapan. Setelah diperiksa, ternyata ada barang yang hilang, yaitu pasak.
AM merupakan Ketua Panitia dalam Acara Perkemahan Kamis Jumat (Perkaju) yang digelar di Ponpes Gontor pada 18-19 Agustus 2022.
Pada saat itu, AM yang merupakan Korban diberikan waktu hingga pukul 06.00 WIB pada tanggal 22 Agustus 2022 untuk mengembalikan pasak, namun pasak tidak juga berhasil ditemukan. Ketika menghadap terduga pelaku, AM dan temannya lantas diberikan hukuman. Dua korban lainnya dipukul dengan tongkat pramuka di bagian paha dan AM ditendang di bagian dadanya hingga jatuh terjungkal dan kejang.
Pasca kejadian itu, AM dilarikan ke Rumah Sakit Yasyfin Gontor dan dinyatakan meninggal pukul 06.30 WIB. Pihak rumah sakit memberikan keterangan tertulis di surat kematian bahwa AM meninggal karena kelelahan pasca mengikuti Perkaju.
Mendengar kabar anaknya meninggal, Soimah, Ibu kandung korban merasakan adanya kejanggalan, karena sebelumnya AM berteleponan dengan dirinya dalam keadaan sehat.
Setibanya jenazah di rumah duka, Soimah meminta peti mayat dibuka. Awalnya pihak pondok menolak, namun setelah perdebatan cukup panjang, peti dan kain kafan tersebut dibuka dan ditemui sejumlah luka lebam di dada cukup lebar dan darah keluar dari hidung dan mulut tubuh korban.
Melihat kondisi anaknya tersebut, Soimah, ibu korban menyatakan bersedia memberikan keterangan lebih lanjut kepada pihak kepolisian atas kesaksiannya terhadap kondisi jasad AM.
“Setelah terpublish dan viral, pihak pesantren mengakui bahwa ada tindakan penganiayaan, pihak pondok juga memberikan keterangan pelaku sudah dikeluarkan secara permanen dari pondok pesantren,” ujar Titis Rachmawati, Kuasa Hukum Keluarga Korban.
Titis mengaku, selama menjadi kuasa hukum ibu korban, menyatakan hingga saat ini belum ada ungkapan permohonan maaf dari pihak pesantren.
“Sampai saat ini sih belum ada, tapi kami sudah dihubungi beberapa pihak yang kita tidak tahu apakah ini dari pihak pesantren. Tapi ketika diminta, statusnya tidak bisa memberi penjelasan,” tambah Titis dilansir dari Metro TV News
Terkait kelanjutan proses hukum di kepolisian, Titis menyampaikan bahwa pihak keluarga melalui dirinya sudah dihubungi melalui WA dari pihak Polres Ponorogo yang diwakili Kasat Reskim. Polres Ponorogo.
Polres Ponorogo menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan melangsungkan olah TKP. Selain itu, pihak Polres Ponorogo meminta agar keluarga korban untuk tetap bersabar dan menaati proses hukum.
“Saat diberikan hasil perkembangan kasus oleh polres Ponorogo, kami juga kaget karena pihak keluarga belum melapor. Dan setelah kami tanyakan ternyata yang mengajukan kasus ini ke polres adalah pihak pesantren,” pungkasnya.
Reporter: Erni Fitriani
Editor: M. Irwan Zamroni Ali