Media Center Darul Hikam – Setelah sekian banyak lembaga yang berkunjung ke Lembaga Wakaf YPI Darul Hikam, kini giliran Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum (STAIM) Lumajang melakukan Benchmarking atau studi banding ke Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember pada hari Rabu, (03/04/2024) kemarin.
Hadir dalam kesempatan itu Ketua STAIM Lumajang, Mochammad Hisan, S.Psi., M.Sos., bersama dengan Wakil Ketua I, Farhanuddin, S.Pd., M.Pd.,I., Kaprodi Hukum Keluarga Islam, Ahmadi, S.H., MH., dan Dr. Ahmad Zarkasi, M.Pd.
Di samping itu, Ketua YPI Darul Hikam yang juga Direktur Lembaga Wakaf, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M. Fil.I., CLA. CWC. bersama Ustadz M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC yang juga Nazhir wakaf turut membersamai dalam acara Benchmarking atau studi banding.
Direktur Lembaga Wakaf YPI Darul Hikam, Prof Haris menuturkan, wakaf sebagai salah satu bentuk filantropi Islam yang dikelola dengan baik memiliki peran besar dalam mendukung pembangunan sosial, termasuk memperkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Keberadaan lembaga wakaf yang dikelola dengan manajemen yang baik dan modern akan menjadi suplemen yang sangat besar bagi Perguruan Tinggi untuk meningkatkan Tri Dharma di tengah-tengah masyarakat,” tutur Prof Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan MUI Jawa Timur.
Lebih lanjut, Prof Haris yang juga Direktur World Moslem Studies Center menjelaskan, sebelum membentuk dan melegalkan lembaga wakaf, konsep, teknis, dan cara kerjanya harus benar-benar dimatangkan.
“Mengelola wakaf berbeda dengan mengelola zakat, infaq, maupun sedekah. Bila wakaf produktif (uang), maka diperlukan perencanaan pengelolaan agar uang wakaf bisa menghasilkan keuntungan. Dan hasil keuntungannya itu yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan gerakan-gerakan filantropi,” tambah Prof. Haris yang juga Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara – Hukum Administrasi Negara.
Di kesempatan yang sama, Ust. Irwan menjelaskan bahwa dalam kunjungan tersebut, STAIM Lumajang belajar tentang manajemen wakaf dan infak.
“Semua berjalan dengan lancar. Kita sama-sama belajar tentang manajemen wakaf dan infak. Hal ini penting mengingat wakaf dan infak dapat membantu perekonomian umat. Manfaatnya sungguh besar dan luas,” papar Ust. Irwan yang juga Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.
Selain itu, Ust. Irwan mengatakan dalam proses untuk mendapatkan bukti Nazhir wakaf uang yang harus mengikuti aturan di Badan Wakaf Indonesia (BWI). Mulai dari kesiapan pelaporan bulanan dan 6 bulanan, memiliki NPWP, Dokumen Rekomendasi LKSPWU, dan sebagainya. Semua itu wajib dipenuhi untuk mendapatkan bukti Nazhir wakaf uang dari BWI.
“Selain itu, yang paling penting adalah lembaga harus memiliki minimal dua Nazhir wakaf kompeten. Nazhir dinyatakan kompeten jika sudah selesai mengikuti pelatihan Nazhir wakaf dan lolos asesmen,” imbuhnya.
Ketua STAIM Lumajang, Mochammad Hisan mengungkapkan, mengelola Perguruan Tinggi Islam Swasta (PTIS) memiliki banyak keterbatasan, terutama dalam hal pendanaan yang berbeda dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baik umum maupun keagamaan
“Semoga rencana kerjasama ini akan menjadi sumbangsih positif untuk pengembangan STAIM ke depan. Tentunya kita akan terus meminta bimbingan dan arahan dari Prof. Haris,” ujar alumnus Psikologi UINSA ini.
Kunjungan STAIM Lumajang ke YPI Darul Hikam diharapkan dapat memberikan wawasan dan pengetahuan baru dalam mengelola wakaf produktif untuk pengembangan pendidikan Islam di Jawa Timur.
Reporter: Akhmal Duta Bagaskara
Editor: M. Irwan Zamroni Ali