
Palangkaraya — Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) UIN Palangkaraya menggelar kuliah tamu bertema “Dinamika Fiqh Nusantara: Dari Living Law Hingga Positive Law” pada Selasa, 09 Desember 2025. Acara ini menghadirkan narasumber utama, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S. Ag, SH, M. Fil.I, CLA, CWC, Guru Besar UIN KHAS Jember yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Kegiatan dibuka langsung oleh Rektor UIN Palangkaraya, Prof. Dr. H. Ahmad Dakhoir, M.H.I. Dalam sambutannya, Prof. Dakhoir menekankan pentingnya penguasaan fikih bagi mahasiswa di tengah perkembangan zaman.

“Terus belajar ilmu fikih, agar paham dan ahli dalam ilmu beragama. Kampus unggul harus dibuktikan dengan outcome yang unggul,” ujar Prof. Dakhoir yang juga Guru Besar UIN Palangkaraya.
Dalam pemaparannya, Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember menjelaskan bahwa Fiqh Nusantara memiliki peran signifikan dalam pembentukan hukum nasional. Menurutnya, banyak produk fikih nusantara yang telah dipositivasi menjadi undang-undang melalui proses taqnin.
“Fiqih Nusantara terbukti telah menjadi bagian penting dalam legislasi hukum di Indonesia. Taqnin adalah proses pengubahan fikih menjadi undang-undang, sementara qanun adalah hasil positivasi hukum tidak tertulis menjadi hukum tertulis,” terang Prof. Haris yang juga Dai Internasional lima benua tersebut.

Prof Haris memaparkan bahwa fikih berkembang dalam dua bentuk utama, yakni living law dan positive law Living law adalah fikih yang hidup di tengah masyarakat dan terus dipraktikkan dalam lingkungan pesantren, madrasah, atau surau. Sebaliknya, positive law adalah fikih yang telah diangkat oleh negara menjadi hukum positif yang bersifat mengikat.
“Living law itu fikih yang terus hidup dan dipegang masyarakat. Sementara positive laws adalah fikih yang hanya satu pendapatnya dipilih pemerintah dan sifatnya mengikat,” jelas Prof. Haris yang juga Direktur World Moslem Studies Center.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Haris juga menyoroti bidang-bidang fikih yang telah masuk ke dalam legislasi hukum Indonesia, seperti perkawinan, kewarisan, wakaf, pengelolaan haji dan zakat, peradilan agama, perbankan syariah, hingga jaminan produk halal. Adapun beberapa bidang seperti jinayat dan politik belum sepenuhnya masuk dalam undang-undang nasional, kecuali jinayat yang berlaku khusus di Aceh.
Tak hanya menjelaskan aspek hukum, Prof. Haris juga menyinggung bahwa pembentukan undang-undang tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik.

“Undang-undang itu produk politik. Kalau ingin aspirasi kita masuk dalam regulasi, maka kuasailah parlemen sebagai saluran aspirasi politik,” tutur Prof Haris yang juga Pengasuh Pesantren Darul Hikam.
Kuliah tamu ini berlangsung interaktif dan mendapat respons positif dari mahasiswa, dosen dan pimpinan UIN Palangkaraya. Diskusi di akhir sesi semakin memperkaya pemahaman peserta tentang hubungan antara fikih, tradisi hukum yang hidup (living law), dan sistem hukum positif di Indonesia.
Reporter : Iklil Naufal Umar
Editor : Wildan Rofikil Anwar



