Media Center Darul Hikam – Komitmen Lembaga Wakaf Darul Hikam Indonesia untuk menciptakan masjid ramah lansia dan difabel bukanlah sekedar wacana. Melalui program wakaf kursi sholat, lembaga filantropi ini kembali menyerahkan kursi sholat di Masjid Darus Salam Sukorejo, Bangsalsari, Jember pada Senin Malam, 25 November 2024 jam 19.00-20.00 WIB. Kursi sholat yang berjumlah 10 kursi tersebut merupakan hasil fundraising dari sejumlah donatur dari berbagai kalangan yang tersebar di seluruh Indonesia, bahkan dunia. Sebulan sebelumnya, Lembaga Wakaf Darul Hikam menyerahkan kursi sholat di sebuah masjid di Kabupaten Bondowoso.
Hadir pada kesempatan tersebut dari Lembaga Wakaf Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I, CLA., CWC (Direktur). M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC. (Nadzir) dan Rico Aldy Munafan, S.H., M.H. (Staf), dan Muhammad Alif Syaihoni, S.H. (Staf). Sementara, dari pihak masjid, hadir KH. Misbahus Salam, M.Pd.I (Ketua Takmir), dan segenap jajaran takmir masjid. Selain itu, hadir para jamaah lansia yang berjumlah puluhan orang tersebut.
Di hadapan jamaah Masjid Darus Salam, Direktur Lembaga Wakaf Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I, CLA., CWC. menyampaikan bahwa wakaf dapat menyejahterakan umat, tidak hanya dalam bentuk wakaf tanah untuk masjid pada umumnya, melainkan juga tanah untuk rumah sakit, lembaga pendidikan, hotel, apartemen dan sebagainya.
“Insyaallah dengan cara seperti itu, umat Islam tambah maju dan semakin sejahtera, tidak ada orang fakir dan miskin, semuanya berkecukupan,” ucap Prof Haris yang juga Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Prof Haris juga menjelaskan, bahwa kalau zakat fitrah dan zakat maal sudah jelas aturan dan ketentuannya misalnya nisab dan haul (dimiliki selama satu tahun). Sementara, kalau sedekah dan infak aturannya lebih fleksibel juga bebas mau melakukannya kapan saja dan dimana saja.
“Nah, untuk wakaf, kalau pemberiannya ada beberapa ketentuan dan bedanya pahalanya terus mengalir sampai hari kiamat. Seperti wakaf kursi di Masjid Darus Salam ini tujuannya agar pahalanya dapat mengalir sampai hari kiamat nanti,” ujar Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur 2024-2029 tersebut.
Dalam wakaf, lanjut Prof Haris, masyarakat boleh berwakaf dengan batasan waktu tertentu. Misalnya kita wakaf tanah dalam jangka waktu 5 tahun, setelah lima tahun, tanahnya bisa diambil lagi. Ini yang dikenal dengan istilah mu’aqqat sebagaiman disebut dalam UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf.
“Mari semuanya bapak ibu selain berzakat, bersedekah, berinfak, juga bisa berwakaf baik untuk Masjid Darus Salam ataupun untuk lainnya yang ditujukan kesejahteraan umat,” tambah Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur.
Ketua Takmir Masjid Darus Salam, K.H. M. Misbahus Salam, M.Pd.I mengucapkan terima kasih atas bantuan kursi sholat yang diberikan kepada jamaah lansia dan difabel di Masjid Darus Salam, sehingga para jamaah dapat sholat dengan nyaman.
“Insyaallah para jamaah yang memiliki uzur karena sepuh, sakit atau difabel nantinya tetap dapat melaksanakan ibadah fardu dan sunah di masjid ini dengan nyaman,” ujar KH Misbah yang juga pengurus LAZISNU Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Salah satu jamaah yang hadir pada acara penyerahan tersebut, Hj. Ike Nurjannah mengungkapkan rasa syukur yang mendalam dengan adanya wakaf kursi sholat tersebut.
“Terima kasih kepada Lembaga Wakaf Darul Hikam Indonesia yang telah memilih masjid di tempat kami untuk mendapatkan wakaf kursi sholat. Tidak lupa kepada para donatur wakaf kursi sholat ini, semoga bermanfaat dan barokah di dunia dan akhirat,” tuturnya.
Kebutuhan Masjid Darus Salam terhadap kursi sholat betul-betul dirasakan oleh para jamaah yang membutuhkannya, khususnya para jamaah lansia. Hal ini tergambarkan dengan langsung digunakannya kursi sholat tersebut untuk sholat jamaah Isya setelah acara penyerahan wakaf kursi tersebut.
Reporter : Agift Akhmal Maulana
Editor : Lum`atul Muniroh