Mendapat Legalitas BWI, Darul Hikam Terima Kunjungan YPI Raden Rahmat Sunan Ampel Jember

Media Center Darul Hikam  – Pasca diresmikannya Lembaga Wakaf Darul Hikam sebagai Nazhir Wakaf Uang oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada Rabu, 24 Januari 2024, Lembaga Wakaf yang berada di bawah naungan YPI Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember tersebut, lantas semakin dikenal dan dipercaya oleh berbagai pihak.

Karenanya, sejumlah pesantren besar di Jember mulai berbondong-bondong ke YPI Darul Hikam untuk belajar bersama mengenai lembaga wakaf. Salah satunya, Pondok Pesantren Raden Rahmat Sunan Ampel Jember dalam rangka benchmarking dengan Lembaga Wakaf Darul Hikam pada Selasa sore (13/02/2024).

Ketua YPI Raden Rahmat Sunan Ampel Jember  Kiai Ahmad Nafi’, bersama istri, disambut langsung di Kantor YPI Darul Hikam oleh Ketua YPI Darul Hikam sekaligus Direktur Lembaga Wakaf, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M. Fil.I., CLA. CWC. bersama Ust. M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC yang juga Nadhir Lembaga Wakaf.

Dalam kesempatan itu, Prof. Haris menuturkan, sejak tahun 2022, perjalanan wakaf Darul Hikam telah dimulai. Awalnya, kami memulai dengan langkah-langkah praktis, fokus pada implementasi sebelum mengurus legalitasnya di Badan Wakaf Indonesia. Dalam sejarah perjalanannya, kami juga telah mendirikan pesantren yang berada di tiga tempat, dua di Mangli dan satu di Ajung.

“Salah satu solusi yang kami temukan adalah lembaga wakaf dapat mendukung kegiatan di pesantren. Melalui pendekatan ini, kami berhasil mengumpulkan dana yang kemudian digunakan untuk pembelian tanah dan pembangunan Pesantren Darul Hikam,”ucap Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember.

Intinya, lanjut Prof. Haris, kami telah memilih untuk mengambil langkah-langkah praktis terlebih dahulu sebelum mengurus legalitas di Badan Wakaf Indonesia.

“Alhamdulillah, kami memiliki dua Nazhir, yaitu saya sendiri dan ustad M. Irwan Zamroni Ali. Pada bulan Januari, legalitas lembaga wakaf kami telah resmi diterbitkan oleh Badan Wakaf Indonesia dengan nomor 3.300428,” tambah Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan MUI Jawa Timur.

Di kesempatan yang sama, Ust. Irwan menjelaskan, mekanisme pengajuan untuk menjadi Nazhir Wakaf Uang di Badan Wakaf Indonesia memang melibatkan serangkaian persyaratan yang kompleks. Salah satunya lembaga tersebut harus terdaftar resmi di Kemenkum HAM dan memiliki surat keterangan domisili dari kelurahan.

“Selain itu, minimal dua orang yang terdaftar harus memiliki sertifikat kompeten sebagai Nazhir,” ucap Ust. Irwan yang juga Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Selanjutnya, ia menuturkan proses pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi e-service nazhir dengan alamat website https://layanan.bwi.go.id/ . Setelah semua persyaratan terpenuhi, lembaga atau yayasan akan dijadwalkan untuk mempresentasikan profil dan rencana kerjanya kepada Badan Wakaf Indonesia. Presentasi ini kemudian akan dievaluasi, dan mungkin akan diminta untuk melakukan revisi sesuai dengan masukan dari BWI.

“Setelah proses evaluasi dan revisi selesai, lembaga nantinya akan mendapatkan Surat Bukti Nazhir Wakaf Uang dari BWI melalui aplikasi e-service nazhir. Proses ini menunjukkan betapa pentingnya kepatuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan Badan Wakaf Indonesia untuk memastikan transparansi, keandalan, dan keberlanjutan lembaga wakaf,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama Kiai Nafi’ mengatakan, saat ini Pondok Pesantren Raden Rahmat Sunan Ampel Jember tersebut tengah pengembangan lembaga dengan pendirian sekolah formal, yakni PAUD, TK dan SD.

“Pengembangan lahan menjadi 1,5 hektar menunjukkan komitmen dalam meningkatkan infrastruktur dan fasilitas. Namun, untuk melanjutkan proyek ini, diperlukan dana tambahan selain yang sudah tersedia,” ucap Kiai Nafi’.

Reporter : Akhmal  Duta Bagaskara
Editor: Lum`atul Muniroh

Bagikan :

Facebook
WhatsApp
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Postingan Terkait

Segudang Keuntungan Kuliah Sambil Mondok

Menjalani aktivitas kuliah sekaligus sebagai santri di pondok pesantren? Apa untungnya? Jawabannya banyak. Mahasiswa tak hanya mendapatkan ilmu umum tetapi juga ilmu agama yang mumpuni.