Oleh: Ekik Filang Pradana*
Pertama, yang perlu diketahui adalah pengertian nikah siri itu sendiri supaya bisa mengetahui inti dalam nikah siri. Nikah berasal dari bahasa Arab, nakaha yankihu nikahan yang berarti kawin. Menurut istilah nikah adalah ikatan suami istri yang sah yang menimbulkan akibat hukum dan hak serta kewajiban bagi suami istri. Sedangkan kata siri juga berasal dari bahasa Arab yang artinya rahasia. Jadi, nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara rahasia atau sembunyi. Dalam hukum Islam pernikahan siri hukumnya sah jika syarat dan rukun pernikahan terpenuhi.
Dalam Bab IV Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 14 rukun dan syarat perkawinan ada lima, yaitu: calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab qabul. Ketika syarat dan rukun terpenuhi maka pernikahan tersebut adalah sah.
Yang menjadi persoalan dalam hal ini adalah pemikahan siri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), nikah siri memang sah menurut agama Islam tetapi tidak mempunyai legalitas di negara, sesuai yang dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan berbunyi “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Jadi, nikah siri adalah suatu perbuatan yang ilegal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 pasal 3, suatu pernikahan yang tanpa melibatkan negara yang berwenang adalah hal yang terlarang. Maka, pernikahan tersebut tidak akan mendapatkan perlindungan hukum yang akan berakibat satu pihak dirugikan baik itu suami atau istri yang kemudian tidak akan dapat perlindungan hukum, dampak yang sering terjadi adalah anak menjadi korban yuridis formal, yaitu tidak bisa mendapatkan hak nafkah dan hak waris dari ayahnya
Bagaimana praktik nikah siri masih eksis di negara Indonesia, padahal undang-undang tidak mengakuinya?
Praktik nikah siri paling banyak dilakukan oleh masyarkat di desa dengan beberapa faktor yang mempengaruhi, yaitu antara lain:
1. Kurang pengetahuan tentang nikah siri dan dampaknya
Masyarakat pedesaan umumnya hanya mengenal tentang nikah adalah hubungan di dalam rumah tangga, suami istri yang sudah menikah sudah halal untuk melakukan hubungan setubuh, suami bisa memberikan nafkah kepada istri, dan istri taat kepada suami. Sedangkan pernikahan hanya bisa dibuktikan dengan akta nikah, untuk mengurus administrasi kependudukan seperti membuat kartu keluarga (KK), akta anak, dan surat penting lain yang membutuhkan bukti kebenaran adanya pernikahan dengan akta nikah, jika tidak mempunyai akta nikah maka harus mengajukan isbat nikah di kantor Pengadilan Agama, hal ini yang kurang diketahui oleh masyarakat desa.
2. Nikah siri sebagai alasan menghindari perzinahan
Alasan ini biasanya digunakan orang tua menikahkan anaknya yang masih belum memenuhi batas minimal usia pernikahan. Adapun usia pernikahan dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2019 adalah baik pria atau wanita 19 tahun, sebenarnya pernikahan bagi pasangan yang belum memenuhi usia harus mengajukan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Namun, dalam praktiknya lebih memilih menikahkan secara langsung dari pada mengajukan permohonan dispensasi kawin terlebih dahulu.
3. Menutupi aib dari hamil diluar nikah
Alasan selanjutnya adalah nikah siri dilakukan karena malu akibat mengandung terlebih dahulu atau hamil di luar nikah, oleh karena itu untuk menutupi aib tersebut harus melakukan pernikahan, karena malu untuk melakukan pernikahan secara sah maka lebih memilih melakukan pernikahan secara siri.
Nikah siri mengandung banyak mafsadat yang lebih besar kepada wanita dari pada pria, menurut penulis nikah siri harus dikaji ulang mengenai kebolehan nikah siri, memang benar menurut hukum Islam pernikahan secara siri adalah sah, tetapi tidak mendapatkan perlindungan atau pengakuan dari hukum positif. Sehingga suami istri yang menikah siri kemudian jika suami tidak mengakui adanya pernikahan, maka wanita tidak bisa membuktikan pernikahan karena tidak ada akta nikah, jika lahir anak dari pernikahan siri kemudian pria tidak mengakui pernikahan tersebut maka hak nafkah, hak waris yang seharusnya didapatkan anak harus hilang. Sesuai Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai kedudukan anak, bahwasanya anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Hukum Islam memang memperbolehkan nikah siri, tapi dengan akibat yang ditimbulkan cukup banyak merugikan bagi pihak wanita, apakah nikah siri akan tetap diperbolehkan, sedangkan kaidah hukum Islam mengatakan “apabila bertemu antara maslahat dan mafsadat, kebaikan dan kejelekan, atau saling berbenturan, maka wajib menimbang yang paling kuat diantara keduanya”.
Dalam kenyataannya jika dibandingkan antara maslahat dan mafsadatnya, nikah siri lebih memberikan dampak mafsadat yang lebih besar diterima oleh pihak wanita dan anak yang lahir pernikahan siri. Pria bisa saja meninggalkan istrinya begitu saja atau menikah lagi dengan wanita, sedangkan istrinya dirugikan, bagaimana bisa pria yang menikahinya lepas tanggungjawab begitu saja, bagaimana ketika pernikahan tersebut lahir seorang anak, siapa yang akan menanggung nafkahnya. Dalam posisi seperti wanita tidak bisa menggugat suami nya karena tidak mempunyai bukti yang sah tentang pernikahan yaitu dengan menggunakan akta nikah.
Penulis mengangkat mengenai problematika nikah siri adalah bukan tanpa didasari dengan alasan, tetapi penulis merasa hak wanita dalam pernikahan siri direnggut, oleh karena itu pentingnya pembahasan dan pengkajian mengenai nikah siri adalah sangat penting, terutama bagi pelajar. Bagaimana akibat dari pernikahan siri ini bisa membuka pikiran sehinga nantinya nikah siri tidak berkembang di masyarakat. Jika nikah siri bisa diatasi, maka semakin berkurang juga wanita dan anak yang lahir dari pernikahan siri yang kehilangan hak-haknya.
Adat yang mendarah daging di masyarakat menjadi batu tolakan ketika mau menolak nikah siri, bahkan dari adat ada yang mendukung pernikahan siri di kampungnya. Harapan penulis tujuan perkawinan menciptakan ketenangan, kebahagiaan, mempunyai anak untuk meneruskan perjuangan agama Islam, maka keputusan untuk melakukan nikah siri harus dipertimbangkan lagi, dan tentunya penulis berharap pemerintah mempunyai peran untuk mengatasi problematika di masyarakat dari mafsadat yang ditimbulkan dari pernikahan siri.
Penulis sangat menolak terhadap pernikahan siri, harapan dari penulis tidak ada yang melakukan praktik nikah siri dengan alasan apapun, dan lebih memikirkan dampak jarak jauh terhadap pernikahan yang dilakukan, sehingga pernikahan yang dilakukan membawa manfaat dan mendapatkan pahala karena berniat mengikuti sunah Nabi Muhammad Saw.
Waallahua’lam Bissawab.
*Penulis adalah mahasantri Darul Hikam, Mahasiswa Semester 6 Fakultas Syariah UIN KHAS Jember