Media Center Darul Hikam – Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam, Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M.Fil.I. mengutip Q.S. An-Nisa ayat 1-2 perihal perintah untuk bertakwa, memelihara silaturahim, serta larangan memakan harta anak yatim. Hal ini disampaikannya dalam Ngaji Kitab “TAFSIR MARAH LABID” (Fan Tafsir Maudlui) pada Minggu, (15/5/2023). Acara berlangsung secara online melalui aplikasi zoom meeting, mulai dari pukul 18.30-19.30 WIB. Allah SWT berfirman:
“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan silaturahim Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu” (1).”Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh, (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar” (2)(Q.S An-Nisa ayat 1-2).
Pada ayat pertama, disebutkan bahwa Allah memerintahkan kepada hamba-Nya untuk bertakwa, serta memelihara tali silaturahim. Karena sejatinya kita sama, one earth, one family and one future (berada dalam satu bumi, satu keluarga dan satu masa depan). Kemudian dalam sebuah hadits disebutkan artinya, “Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahim”. Nauzubillah min dzalik.
“Dalam Al-Qur’an kata silaturahim bermakna sempit, yakni makna yang berhubungan dengan keluarga. Sesama keluarga tidak boleh tengkar, diam-diaman intinya tetap saling sapa, bertutur kata yang bagus, dan berhubungan baik bagaimanapun dan apapun yang terjadi,” Terang Kiai Haris yang juga Ketua KP3 MUI Jawa Timur.
Sedangkan dalam ayat kedua ditegaskan bahwa haram hukumnya memakan harta anak yatim, sehingga dihukumi dosa besar. Ini berarti, kita sebagai umat Muslim harus bersegera memberikan hak milik anak yatim ketika mereka sudah baligh.
Kiai Haris (sapaan akrabnya) juga turut menuturkan bahwa kita dilarang untuk menukar dan mencampur harta buruk milik wali dengan harta baik milik anak yatim. “Sebagaimana yang sudah ditegaskan dalam penggalan ayat di atas,
yangartinyajanganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk,” tutur Kiai Haris yang juga sebagai Guru Besar Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.
Penulis: Miftahul Jannah
Editor: Erni Fitriani