Jember, NU Online.
Katib Syuriyah PCNU Jember, Dr. Kiai MN. Harisudin, M.Fil.I, menyatakan bahwa tidak alasan bagi orang Islam untuk tidak berpuasa. Semua orang Islam yang sudah baligh dan berakal, tanpa kecuali, dipandang sudah tahu hukum Islam terkait puasa. Oleh karena itu, jika ia tidak berpuasa Ramadlan dengan alasan tidak tahu, hal yang demikian itu tidak diperkenankan. Demikian disampaikan Dr. Kiai M.N. Harisudin, M.Fil.I dalam pengajian Subuh di Masjid Agung Al-Baitul Amien Kabupaten Jember, Senin, 13 Juni 2016. Tak kurang, lebih dari 150 jama’ah masjid yang menghadiri majlis ta’lim tersebut.
“Seperti orang naik mobil, dia memaksa terus berjalan ketika lampu merah kemudian dia ditangkap polisi. Orang yang melanggar ini lalu mengatakan bahwa ia tidak tahu kalau lampu merah harus berhenti. Tentu, polisi ini tidak mau tahu dengan alasan tersebut. Orang yang melanggar ini tetap ditilang. Nah, demikian juga dengan orang Islam. Dia tidak boleh beralasan, ‘maaf saya tidak tahu kalau zina itu haram. Saya tidak tahu kalau puasa itu wajib. Demikian seterusnya”, kata Kiai M.N. Harisudin yang juga Kepala Prodi Hukum Pidana Islam-Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah IAIN Jember.
Dalam Islam, menurut Pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember ini, hanya ada dua orang yang ditoleransi yang disebut dengan jahil ma’dzur. Pertama, orang yang baru masuk Islam. Kedua, orang yang jauh dari ulama. “Jika dua orang ini beralasan, maka masih ditoleransi dalam Islam. Karena memang keadaan mereka berdua memang layak dimaafkan”, tukas kiai muda yang juga Sekretaris YPNU Universitas Islam Jember tersebut.
Lebih lanjut, Kiai M.N. Harisudin menyebut ada sejumlah udzur yang menyebabkan orang tidak berdosa ketika meninggalkan puasa. “Mereka adalah orang yang haid, nifas, orang musafir, orang yang sakit, orang yang lanjut usia, orang yang hamil dan orang yang menyusui. Kalau mereka tidak puasa, dimaafkan. Bahkan ada yang haram berpuasa yaitu orang yang haid dan nifas. “, tukas penulis banyak buku yang juga Ketua Bidang Intelektualitas dan Publikasi Ilmiah IKA-PMII Jember tersebut.
(Anwari/Kontributor NU Online)