Ass. Ustadz. Mohon dijelaskan tentang hukum memakan daging aqiqah bagi orang yang menyelenggarakan aqiqah. Karena yang berkembang di masyarakat, orang yang menyelenggarakan aqiqah dilarang memakan daging aqiqah. Mohon penjelasannya. Wass.
Oji Sukowono Jember
082336784xxx
Masa Oji, sebelum kita bahas hukum memakan daging aqiqah, saya akan jelaskan dulu hukum aqiqah. Secara bahasa, aqiqah berarti nama rambut yang terdapat di kepala anak yang baru dilahirkan. Dalam pandangan syara’, aqiqah adalah nama sesuatu yang disembelihkan pada hari ketujuh (hari mencukur kepala anak yang baru dilahirkan).
Hukum aqiqah ini sendiri adalah sunah. Dalam hal ini, Rasulullah Saw. Bersabda:
Artinya: “Rasulullah Saw. Bersabda: “Anak yang baru lahir menjadi tergadaikan sampai disembelihkan baginya aqiqah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya dan di hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya dan diberi nama.”
Untuk anak laki-laki, disembelih dua ekor kambing dan untuk anak perempuan disembelih seekor kambing. Ini didasarkan pada hadits Ummi Karaz bahwa Nabi Muhammad Saw., bersabda:
Artinya : “Untuk anak laki-laki disembelih dua ekor kambing dan untuk perempuan seekor kambing”.
Lalu, bagaimana hukum memakan daging aqiqah ? Apakah haram sebagaimana yang banyak dipahami masyarakat Jember?
Satu hal penting yang harus digarisbawahi bahwa hukum aqiqah itu sama dengan hukum kurban dalam berbagai hal. Misalnya, standard minimal kambing (binatang kurban) yang disembelih, mensedekahkan dagingnya pada fakir miskin, larangan menjualnya dan bolehnya memakan daging bagi orang yang beraqiqah.
Berkaitan dengan hokum memakan daging aqiqah bagi orang yang beraqiqah hukumnya sunah kecuali jika aqiqahnya adalah aqiqah yang wajib karena dinadzarkan. Dalam kitab Bajuri Juz II Hal 572, disebutkan:
Artinya: “(Kata-kata memakan daging aqiqah). Oleh karena itu, seseorang yang beraqiqah tidak boleh memakan daging aqiqah yang dinadzarkan dan orang yang beraqiqah boleh memakan daging aqiqah yang sunah”.
Dengan demikian, apa yang berkembang di masyarakat Jember–jika itu aqiqah sunah—adalah tidak bisa dibenarkan. Karena jika aqiqah sunah, orang yang beraqiqah tetap boleh memakan daging aqiqah sebagaimana boleh memakan daging kurban. Semoga menjadi jelas. **