Oleh: M.N. Harisudin
Dosen Pasca Sarjana IAIN Jember
Katib Syuriyah PCNU Jember
Istilah ini muncul ketika saya berdiskusi ringan dengan pemilik Taman Botani, Bapak Kahar saat ngopi bersama siang hari di restoran Botani Sukorambi beberapa hari yang lalu. Pak Kahar yang luar biasa ini menyebutnya dengan Kolam Renang Muslimah. Serambi bercanda, beliau mengatakan pada saya: ”Bahkan setanpun tidak bisa masuk ke dalam kolam renang muslimah tersebut”, katanya penuh provokatif mengomentari kolam renang muslimah miliknya yang didesign dalam ruangan sangat tertutup. Hanya saja, menurut Pak Kahar, peminatnya masih belum banyak diminati. Salah satunya sebabnya, kata saya pada beliau, adalah mungkin karena kurangnya sosialisasi.
Padahal, apa yang ditawarkan Pak Kahar, dalam pandangan saya, merupakan hal yang luar biasa. Luar biasa karena itu adalah salah satu solusi. Setidaknya, bagi muslim dan muslimah yang ingin hidupnya sesuai dengan tuntunan syari’ah. Kolam renang syari’ah adalah solusi bagi muslim dan muslimah. Pertanyaan yang muncul: apakah kolam renang yang juga sering disebut dengan pemandian ini seperti terlihat dewasa ini dikatakan tidak sesuai dengan syari’ah ? Tidak mudah menjawabnya, tapi mari kita membahas hukum mandi atau berenang di kolam renang seperti ini.
Kolam renang adalah produk masyarakat modern. Dalam hal ini, adalah produk orang-orang Barat. Karena itu, tidak mengherankan jika bangunan nilai dalam kolam renang syari’ah ini disesuaikan dengan nilai-nilai orang Barat: bebas, eksploitasi terhadap aurat, individualis, dan lain sebagainya. Pakaian renang dan bentuk kolam didesign seperti ini. Hal demikian ini menjadi kontras (bertolak belakang) ketika seorang muslim atau muslimah masuk ke dalam kolam renang jenis ini. Karena, bagi seorang muslim, hukum berenang dalam kolam renang sebagaimana tersebut adalah tidak diperkenankan alias haram.
Setidaknya, ada dua hal yang menjadikan keharaman berenang di tempat ini. Pertama, karena di kolam renang ini ada ikhtilat (percampuran) laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, padahal ikhtilath ini dilarang dalam agama. Demikian ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw: “Ketahuillah ! Seorang laki-laki bukan muhrim tidak boleh bermalam di rumah perempuan janda, kecuali jika dia telah menikah atau ada muhrimnya “. (HR. Muslim)
Kedua, karena pada ghalibnya, orang yang berenang di kolam renang harus membuka auratnya. Membuka aurat ini, dalam sistem kolam renang seperti ini, hukumnya seperti wajib. Padahal, dalam Islam, membuka aurat adalah dilarang, sebagaimana sabda Rasulullah Saw: “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian”. (HR. Muslim No. 2128).
Sebagian ulama memperbolehkan masuk dan mandi dalam kolam renang seperti ini. Hanya saja, ia harus menutup rapat matanya dari melihat hal-hal yang diharamkan dan juga tidak membuka auratnya di depan publik.
Dalam kitab Fathul Alam Juz I Halaman 351 disebutkan: “Yubahu lirrajuli dukhulul hamami wa yajibu ala dakhilihi ghaddul bashari ‘amma la yahillu an-nadlaru ilahi wa shaunu auratihi ‘anil kasyfi bihadlratiman la yahillu an-nadlaru ilahi wa ‘adamu massihil aurata ghairahu liannahu haramun. Wayajibu ‘alaihi anyanhiya man irtakaba syaian min dzalika wain ‘ulima ‘adamumtitsaalihi. Wa yukrahu dukhuluhu linnisa’ ma’al muhaafadzati ‘ala satril’aurati fain lamyakun ma’al muhafadzati ‘ala dzalika, kana haraaman”. Artinya: “Bagi laki-laki diperbolehkan masuk dalam pemandian dan baginya wajib menutup mata dari hal yang diharamkan, memelihara auratnya di hadapan orang yang haram melihatnya dan tidak menyentuh auratnya orang lain karena hal yang demikian adalah haram. Selain itu, dia wajib mencegah orang lain untuk melakukan hal yang dilarang tersebut, meski orang lain tidak melakukannya. Sementara itu, hukum memasuki pemandian bagi perempuan adalah makruh jika ia dapat menutupi auratnya. Jika ia tidak dapat menutupi auratnya, maka hukumnya adalah haram”.
Walhasil, keharaman memasuki kolam renang bagi laki-laki dikaitkan dengan: melihat barang yang haram, membuka aurat dan menyentuh aurat orang lain. Sementara keharaman bagi bagi perempuan karena ia membuka auratnya di depan umum. Dan semua ini, pastinya tidak ditemukan dalam kolam renang syari’ah. Sebuah kolam renang yang tertutup rapat, seperti kata Pak Kahar, dan tidak dijumpai hal-hal yang diharamkan tersebut. Karena itu, seperti yang saya katakan di depan tadi, bahwa Kolam Renang Syari’ah adalah sebuah solusi !.
Wallahu’alam. **