Ahad, 28/12/2014 12:01
Jember, NU Online
Katib Syuriyah PCNU Jember Dr. MN. Harisudin mengharamkan perayaan tahun baru yang diisi dengan kegiatan yang berbau maksiat. Misalnya minum-minuman keras, ikhtilath (pergaulan) antara laki-laki dan perempuan buan muhrim, pacaran, dan kegiatan maksiat yang lain.
Menurut pengasuh Ponpes Darul Hikam Jember ini, pada dasarnya hukum merayakan tahun baru masehi ini adalah boleh. Hanya saja, ketika berkaitan dengan perbuatan maksiat, maka hukumnya menjadi haram.
“Dalam bahasa fiqih, ini disebut dengan haram lighairihi. Haram karena faktor eksternal. Faktor eksternalnya ya itu, pacaran, minuman keras, ada ikhtilath laki-laki dan perempuan,” pungkas kiai muda NU yang juga Dosen Pasca Sarjana IAIN Jember ini.
Oleh karena itu, menurut kiai yang juga aktif menjadi pembicara di berbagai majlis ta’lim ini, ia menganjurkan agar muda-mudi khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya untuk merayakan tahun baru ini dengan kegiatan-kegiatan positif. Misalnya kegiatan diskusi agama, refleksi akhir tahun, santunan anak yatim, atau kegiatan positif yang lain.(Anwari/Mahbib)