Oleh: Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil. I
Dosen Pasca Sarjana STAIN Jember
Wakil Ketua PW Lajnah Ta’lif wa an-Nasyr NU Jawa Timur
Wakil Sekretaris PCNU Jember
Sedari awal, Islam menegaskan bahwa tujuan akhir sebuah negara adalah baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Sebuah cita negara yang makmur, sejahtera dan senantiasa dalam limpahan ampunan Allah Swt. Dalam konteks inilah, maka berbagai literatur fiqh siyasah –misalnya al-Mawardi dalam kitab “al-Ahkam as-Sultaniyah”—menegaskan bahwa keberadaan khilafah atau imarah (penyelenggaraan pemerintahan negara) adalah untuk mencapai dua kepentingan sekaligus: yaitu li hirasatin dini wa siyasatid dunya (memelihara agama dan mengatur dunia). Dengan menyeimbangkan dua kepentingan tersebut, maka akan dicapai cita-cita ideal Islam tersebut.
Memang tidak mudah untuk mencapai cita-cita ideal tersebut, harus ada upaya dan kerja keras untuk menuju ke sana. Kerja keras ini harus pula ditopang oleh panduan moralitas penyelenggara yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik. Dalam hal inilah, maka Islam memberikan garis berupa nilai-nilai luhur bagaimana sebuah pemerintahan itu dijalankan dengan baik. Sebuah pemerintahan yang on the right track, sesuai dengan relnya. Ibarat kereta api, pemerintah ini berjalan melalui jalur rel yang ada sehingga suatu saat sampai pada tujuan.
Salah satu nilai yang dibangun dalam Islam ini adalah bahwa pemerintah harus mendasarkan seluruh kebijakannya pada kemaslahatan umum. Dalam sebuah kaidah fiqh disebutkan: thasarruful imam ‘ala ar-raiyyah manutun bil maslahah. Artinya: kebijakan seorang imam dalam pemerintahan terhadap rakyatnya harus digantungkan pada kemaslahatan. Dengan demikian, seorang imam tidak boleh sembarangan membuat kebijakan, melainkan kebijakan ini harus memiliki dampak positif, memiliki nilai guna dan bermanfaat serta mengandung maslahah pada masyarakat pada umumnya.
Sebagai bentuk implementasi kaidah thasarruful imam ‘ala ar-raiyyah manutun bil maslahah adalah dengan transparansi anggaran. Transparansi anggaran merupakan kewajiban agama yang mulia, sama dengan mulianya imam mengaplikasikan kaidah thasarruful imam ‘ala ar-raiyyah manutun bil maslahah tadi. Dalam kaidah yang lain dikatakan: ma la yatimmu al-wajibu illa bihi fahuwa wajibun. Sesuatu yang tidak sempurna suatu kewajibankecuali dengan sesuatu ini, maka sesuatu ini juga menjadi wajib hukumnya.
Dalam bahasa ulama Ushul Fiqh, transparansi anggaran adalah sebentuk “fath adz-dzariah”, membuka pintu yang menuju pada kebaikan. Pintu kebaikan ini harus dibuka lebar-lebar. Dalam pandangan fiqh, jalan yang menuju pintu kebaikan itu hukumnya sama dengan hukum kebaikan itu sendiri. Lil wasaail hukmu al-maqaashid. Hukum perantara = hukum tujuan (maksud)-nya. Jika misalnya hukum membangun pemerintah yang makmur dan sehjahtera adalah wajib, maka hukum transparansi anggaran adalah juga wajib, sebagaimana ditegaskan dalam kaidah ma la yatimmu al-wajibu illa bihi fahuwa wajibun.
Sebaliknya, dalam pandangan ulama Ushul Fiqh, semua jalan menuju keburukan harus ditutup. Ulama Ushul Fiqh juga sering membahasakan ini dengan sad adz-dzari’ah. Sad adz-dzari’ah menegaskan bahwa hukum jalan (wasilah) kepada tujuan (ghayah) haram adalah juga haram. Jika zina adalah barang haram, maka jalan menuju zina adalah juga diharamkan. Jalan menuju zina bisa pacaran, face book, dan lain sebagainya. Karena itu, jika sebuah pemerintahan yang korup adalah haram, maka jalan menuju kesana—misalnya pemerintah yang tidak ada transparansi anggaran juga haram. Dalam sebuah kaidah dinyatakan, ma adda ilal haram fahuwa haramun. Sesuatu yang menyebabkan terjadinya keharaman, maka sesuatu tersebut hukumnya juga haram.
Dalam konteks inilah, Islam telah meletakkan dasar-dasar normatif bagi adanya transparansi anggaran di pemerintahan. Misalnya berupa sifat-sifat Nabi Muhammad S.a.w antara lain: Shiddiq, Amanah, Tabligh dan Fathonah. Sementara, dalam al-Qur’an dan Hadits juga disebutkan prinsip lain yang mensupport prinsip transparansi anggaran misalnya keadilan (al-‘adalah), pertanggung jawaban (‘mas’uliyah), akuntabilitas (hisab), istiqamah dan teguh pada kebenaran.
Wallahua’lam bi shawab.**