Media Center Darul Hikam- Bulan suci Ramadhan merupakan bulan mulia yang kedatangannya sangat dinanti-nanti oleh umat Muslim di seluruh dunia. Pada bulan ini, setan-setan dibelenggu, pintu-pintu neraka ditutup, pintu-pintu surga dibuka, dan segala amal ibadah dilipat gandakan.
Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I dalam kultumnya di Masjid Baitul Amien Jember menyampaikan perihal amalan penting yang utama di bulan Ramadhan.
“Salah satu amalan mujarab yang dianjurkan untuk menghidupkan malam di bulan suci Ramadhan ialah shalat tahajud,” tutur Kiai Haris dalam Kultumnya pada Senin, (10/4/23).
Hal itu berdasarkan pada perintah mendirikan shalat tahajud tertera dalam QS. Al-Isra’ ayat 79 yang berbunyi:
وَمِنَالَّيْلِفَتَهَجَّدْبِهٖ نَافِلَةًلَّكَۖعَسٰٓىاَنْيَّبْعَثَكَرَبُّكَمَقَامًامَّحْمُوْدًا
Artinya: “Dan pada sebagian malam, lakukanlah salat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji”.
Inti dari surah Al-Isra di atas menyebutkan perintah untuk mendirikan shalat tahajud di malam hari sebagai tambahan shalat Sunnah. Shalat Tahajud dalam kitab Ushul fikih dihukumi sunnah muakkad (sunah yang dianjurkan), yaitu dikutip dari kata “Nāfilatan” pada ayat tersebut.
“Shalat tahajud berasal dari kata “hujud” yang berarti tidur. Maka dari itu, sebagian para ulama mendefinisikan shalat tahajud ialah shalat yang dilakukan di malam hari setelah tidur,” imbuh Kiai Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan MUI Jatim.
Sebagian ulama lain mengatakan bahwa shalat tahajud merupakan “shalatu laili”, yakni shalat yang didirikan pada malam hari, baik dilaksanakan sebelum atau sesudah tidur. Sedangkan jumhur ulama mengatakan bahwa tahajud ialah shalat yang didirikan pada malam hari sesudah tidur, karena Rasulullah ketika hendak mendirikan shalat tahajud beliau tidur terlebih dahulu.
Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa seseorang yang istiqamah dalam melaksanakan shalat tahajud, niscaya Allah akan menempatkannya di tempat yang mulia, baik di dunia maupun kelak di akhirat.
Meskipun pada ayat di atas yang dipakai berupa lafadz عسىٰ yang ghalib-nya bermakna tidak pasti (mungkin), akan tetapi ketika didampingkan dengan lafadz ربك maka yang awalnya bermakna tidak pasti menjadi pasti, yang awalnya bermakna tidak mungkin menjadi mungkin. Sedangkan lafadz مَقَامًامَّحْمُوْدًا dikutip dari beberapa tafsir, diartikan sebagai tempat yang terpuji. Dan sebagian ahli tafsir lain memaknai sebagai kebangkitan yang terpuji.
Maksud kebangkitan yang terpuji disini ialah kelak ketika di Padang Mahsyar orang-orang yang istiqamah melaksanakan shalat tahajud akan dibangkitkan dengan kebangkitan yang terpuji, karena mereka-mereka mendapat “Syafaatul Kubro”, yakni syafaat yang agung dari Rasulullah Saw.
“Semoga kita semua kelak mendapatkan Syafaatul Qubra dari Nabi besar Muhammad Saw,” pungkas Kiai Haris yang juga Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.
Penulis: Miftahul Jannah
Editor: Erni Fitriani